Kadin Dukung Aturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Lewat BUMN

Kadin Dukung Aturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Lewat BUMN

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan dukungan terhadap kebijakan baru pemerintah yang mewajibkan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) pengekspor tunggal guna memperkuat pengawasan ekonomi nasional, dilansir dari Nasional.

Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam tersebut dilakukan untuk menutup celah kebocoran ekonomi negara. Ketua Umum Kadin, Anindya Bakrie, menggarisbawahi bahwa efektivitas regulasi ini memerlukan komunikasi intensif agar daya saing ekspor nasional tetap terjaga.

“Kadin siap menjadi mitra pemerintah dalam merumuskan pelaksanaan kebijakan ini agar tujuannya tercapai, yaitu meningkatkan penerimaan negara, menjaga devisa, memperbaiki tata kelola, sekaligus memastikan dunia usaha tetap dapat bergerak dengan baik,” kata Anindya Bakrie, Ketua Umum Kadin dalam keterangan resminya, Kamis (21/5/2025).

Sinergi seluruh elemen ekonomi dinilai menjadi kunci utama keberhasilan regulasi baru ini. Kadin memandang integrasi lintas sektor melalui konsep Indonesia Incorporated sangat krusial dalam menyokong laju pembangunan ekonomi domestik.

“Indonesia Incorporated harus menjadi gerakan bersama. Pemerintah, swasta, BUMN, koperasi, UMKM, dan tenaga kerja harus bergerak dalam satu orkestrasi. Kadin siap menjadi jembatan antara pemerintah dan dunia usaha untuk memastikan konsep ini terlaksana dengan baik,” ujar Anindya Bakrie, Ketua Umum Kadin.

Langkah penguatan struktur industri dalam negeri juga menjadi fokus pendukung lainnya, termasuk program hilirisasi, pengembangan wirausaha muda, serta substitusi impor. Kadin berkomitmen mendorong kemunculan pelaku usaha baru yang memiliki kompetensi global.

“Kita harus memperkuat industri nasional. Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar. Kita harus mampu memproduksi barang bernilai tambah, memperkuat merek nasional, dan membuka lapangan kerja berkualitas,” kata Anindya Bakrie, Ketua Umum Kadin.

Sebelumnya, kebijakan mengenai penunjukan BUMN sebagai pengekspor tunggal komoditas SDA telah disampaikan secara resmi oleh kepala negara. Langkah strategis ini diarahkan untuk mengamankan pendapatan negara dari sektor komoditas strategis.

Kebijakan tersebut diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan pidato kenegaraan terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) di DPR RI pada Selasa (20/5/2026).

“Pemerintah RI yang saya pimpin menerbitkan peraturan pemerintah tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam,” ujar Prabowo Subianto, Presiden RI.

Artikel terkait

Rekomendasi