PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 6 Yogyakarta menghentikan operasional 41 titik perlintasan liar di wilayah Yogyakarta dan Solo sepanjang periode 2023 hingga Mei 2026.
Langkah tegas ini diambil guna menekan angka kecelakaan serta menjamin keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan raya, sebagaimana dilansir dari Detik Travel.
Penutupan terbaru dilakukan pada dua titik perlintasan ilegal pada Selasa (19/5/2026), yaitu di Km 3+1/2 petak Solo Kota-Sukoharjo serta Km 537+7 petak Patukan-Rewulu.
Agenda sterilisasi jalur tersebut dipimpin langsung oleh pihak manajemen Daop 6 yang bersinergi dengan Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Semarang, Dinas Perhubungan, pemerintah daerah, TNI, Polri, hingga komunitas Railfans.
"Dalam empat tahun terakhir atau sepanjang periode 2023βMei 2026, Daop 6 telah menutup total 41 perlintasan liar dengan terinci tahun 2023 sebanyak enam perlintasan, tahun 2024 sebanyak 14 perlintasan, tahun 2025 sebanyak 14 perlintasan, dan sampai Mei 2026 ini sebanyak tujuh perlintasan telah ditutup," jelas Deputy EVP Daop 6 Yogyakarta, Rahim Ramdhani dalam siaran resmi, dikutip Selasa (19/5/2026).
Tindakan pemblokiran difokuskan pada perlintasan tidak resmi yang membahayakan publik, terutama yang memiliki lebar jalur di bawah dua meter serta minim perangkat pengamanan.
"Kegiatan ini merupakan pelaksanaan atas amanah Pemerintah untuk menutup perlintasan liar dan melakukan peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang," kata Rahim.
Pihak otoritas perkeretaapian kini tengah menyiapkan regulasi jangka panjang guna mengantisipasi munculnya titik-titik rawan baru di area pemukiman warga.
"Ke depannya, penanganan perlintasan akan dilakukan secara komprehensif, mulai dari penutupan perlintasan yang berisiko, peningkatan penjagaan dan pengawasan, hingga pemanfaatan teknologi,β katanya.
Data internal menunjukkan wilayah Wonogiri menjadi area dengan jumlah penutupan perlintasan ilegal tertinggi, yakni mencapai 17 titik lokasi.
Secara kumulatif, Daop 6 Yogyakarta mencatat sisa perlintasan sebidang saat ini berjumlah 292 titik, dengan rincian 97 dijaga KAI, 32 dijaga Pemda, 23 dijaga pihak eksternal, 127 tidak dijaga, dan 13 berstatus liar.
"Masyarakat juga diimbau untuk menggunakan perlintasan sebidang resmi, tidak membuka lagi perlintasan liar yang sudah ditutup maupun tidak lagi membuka perlintasan liar baru,β kata Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih.
Upaya preventif juga terus digalakkan lewat edukasi langsung di lapangan yang menyasar kawasan sekolah hingga area pemukiman di sekitar rel.
Selain sosialisasi massal, Daop 6 Yogyakarta telah mengoperasikan perangkat pengeras suara pengingat keselamatan di 9 titik perlintasan sebidang yang rawan pelanggaran lalu lintas.
"Jajaran manajemen Daop 6 Yogyakarta juga secara konsisten melakukan monitoring dan evaluasi langsung ke lapangan setiap bulannya melalui kegiatan Tilik Perlintasan Sebidang," ujar Feni.
Peningkatan kapasitas internal turut menyasar para petugas penjaga perlintasan (PJL) melalui program pembinaan intensif yang kini telah memasuki angkatan ketujuh di awal tahun ini.
"Melalui berbagai upaya seperti penutupan perlintasan liar, peningkatan sosialisasi kepada masyarakat, pemasangan perangkat imbauan keselamatan, serta pembinaan berkelanjutan kepada petugas di lapangan, kami berharap dapat terus meningkatkan budaya keselamatan di lingkungan perkeretaapian," kata Feni.