KAI Larang Jasa Angkat Motor di Rel Dekat Stasiun Cibitung

KAI Larang Jasa Angkat Motor di Rel Dekat Stasiun Cibitung

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta melarang praktik jasa angkat sepeda motor di jalur rel aktif dekat Stasiun Cibitung, Desa Telaga Asih, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (7/5/2026). Langkah tegas ini diambil karena aktivitas ilegal tersebut dinilai sangat berisiko bagi keselamatan perjalanan kereta api maupun masyarakat sekitar.

Larangan operasional di area jalur rel tersebut didasarkan pada risiko keamanan yang tinggi mengingat lokasi tersebut merupakan jalur aktif tanpa pengamanan resmi. Dilansir dari Megapolitan, pihak manajemen menegaskan bahwa ruang manfaat jalur kereta api harus steril dari segala bentuk kegiatan non-operasional.

Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, memberikan penegasan bahwa setiap aktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan operasional adalah tindakan yang melanggar aturan.

“KAI tegas melarang masyarakat untuk beraktivitas di jalur kereta api apa pun alasannya. Ini karena sangat membahayakan perjalanan kereta api dan masyarakat itu sendiri,” ujar Franoto saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (7/5/2026).

Larangan ini merujuk pada regulasi hukum yang berlaku di Indonesia, tepatnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Franoto juga mengingatkan pentingnya penggunaan fasilitas penyeberangan resmi yang sudah disiapkan oleh pemerintah dan operator.

“Ini demi keselamatan bersama. Jadi kami harap masyarakat tidak mengambil jalan pintas melintasi rel kereta api,” katanya.

Guna menanggulangi persoalan ini, KAI berencana menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah setempat. Koordinasi tersebut bertujuan untuk menutup total akses liar yang kerap digunakan warga dan pengendara motor untuk menyeberang secara ilegal.

“KAI akan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat untuk dilakukan kegiatan penutupan akses orang melintas di lokasi tersebut,” ujar Franoto.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah warga diketahui berjaga di area tersebut untuk menawarkan bantuan menyeberangkan kendaraan bagi pengendara yang enggan memutar jauh. Praktik ini melibatkan pengangkatan motor menggunakan bambu oleh kelompok yang terdiri dari empat hingga lima orang.

Pengendara biasanya dikenakan tarif sekitar Rp 5.000 untuk sekali melintas di jalur tidak resmi tersebut. Aktivitas yang sudah berlangsung selama beberapa tahun ini tetap dilakukan meski terdapat pelintasan resmi yang berjarak hanya sekitar 900 meter hingga 1 kilometer dari lokasi penyeberangan liar tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi