KAI Tutup 11 Perlintasan Sebidang Ilegal di Kawasan Tebet

KAI Tutup 11 Perlintasan Sebidang Ilegal di Kawasan Tebet

PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai menyosialisasikan rencana penutupan sejumlah perlintasan sebidang ilegal di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Selasa (12/5/2026). Langkah ini diambil untuk meningkatkan standar keselamatan perjalanan kereta api sekaligus melindungi masyarakat dari risiko kecelakaan di jalur rel.

Dilansir dari Megapolitan, sedikitnya 11 titik perlintasan tidak resmi telah didata untuk ditutup dalam waktu dekat. Petugas mulai memasang spanduk peringatan berwarna kuning dengan tulisan merah mencolok di sepanjang jalur antara Stasiun Tebet dan Stasiun Cawang sebagai tahap awal sterilisasi area.

Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengonfirmasi bahwa kebijakan ini bertujuan menekan angka insiden di perlintasan liar yang selama ini dianggap membahayakan. Penutupan nantinya akan diperluas hingga mencakup area antara Stasiun Cawang dan Stasiun Manggarai.

"Betul, untuk keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat, perlintasan-perlintasan liar yang membahayakan akan kami tutup," kata Franoto Wibowo, Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta.

Rencana normalisasi jalur rel ini memicu reaksi beragam dari para penjaga portal swadaya yang selama ini mengelola perlintasan tersebut secara manual. Ridho (24), salah satu penjaga di Jalan Tebet Timur Dalam XI, mengaku sudah menerima informasi sosialisasi dari petugas pada Selasa pagi.

"Iya tadi ada sosialisinya, cuma bilang mau ada (perlintasan) yang ditutup. Tapi enggak tahu di mana," ujar Ridho, Penjaga Perlintasan.

Menurut Ridho, keberadaan portal yang dijaga warga selama 24 jam justru membantu mobilitas masyarakat menuju Kebon Baru dan mencegah terjadinya kecelakaan sejak tahun 1990-an. Ia menambahkan bahwa PT KAI sebelumnya sempat memberikan dukungan fasilitas berupa penambahan permukaan beton di lokasi tersebut.

"Enggak ada (kecelakaan). Soalnya kami jaganya 24 jam di sini," kata Ridho, Penjaga Perlintasan.

Aidil (48), penjaga perlintasan lainnya, memberikan keterangan serupa mengenai fungsi portal dalam memfasilitasi akses warga. Meskipun perlintasan itu awalnya diperuntukkan bagi pejalan kaki, kini banyak pengendara motor yang mengandalkan jalur tersebut sebagai jalan pintas.

"Dulu ada kecelakaan, tapi sekarang enggak ada," ujar Aidil, Penjaga Perlintasan.

Aidil menyadari bahwa status perlintasan tersebut memang tidak resmi dan merupakan hak pemerintah untuk melakukan penertiban. Namun, ia menekankan bahwa keberadaan penjagaan warga selama ini telah berhasil meminimalisir potensi bahaya bagi pengguna jalan.

"Ya memang bukan hak kami. Tapi ini kan sudah mengurangi kecelakaan, memfasilitasi masyarakat yang mau lewat," kata Aidil, Penjaga Perlintasan.

Keluhan juga datang dari warga setempat, Karmila (49), yang merasa keberatan jika akses harian menuju tempat kerjanya ditutup total. Ia mempertanyakan alternatif jalan yang bisa digunakan jika satu-satunya akses terdekat tidak lagi dapat dilalui.

"Justru terbantu karena lewat sini terus. Yang jaga juga ketat kok penjagaannya. Kalau ditutup lewat mana? Terbang?" ujar Karmila, Warga.

Di sisi lain, terdapat warga yang memberikan dukungan terhadap kebijakan pemerintah selama aspek fungsional tetap dipertimbangkan. Bela (39), seorang warga, berharap agar tidak seluruh titik ditutup secara permanen demi kelancaran aktivitas sekolah anak-anak.

"Ya kalau memang dari pemerintah maunya begitu ya enggak apa-apa. Tapi jangan semua, sisain satu lah," kata Bela, Warga.

Hingga saat ini, PT KAI Daop 1 Jakarta terus melanjutkan proses sosialisasi kepada masyarakat dan penjaga portal setempat sebelum eksekusi penutupan dilakukan secara fisik di 11 titik tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi