Kanwil DJP Banten Blokir Rekening 84 Penunggak Pajak Ratusan Miliar

Kanwil DJP Banten Blokir Rekening 84 Penunggak Pajak Ratusan Miliar

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten memblokir rekening milik 84 Wajib Pajak yang menunggak pajak senilai Rp 330.664.197.474. Pemblokiran rekening secara serentak tersebut dilaksanakan oleh 12 Kantor Pelayanan Pajak di bawah koordinasi Kanwil DJP Banten pada tanggal 18 sampai 22 Mei 2026.

Langkah hukum penagihan ini menyasar rekening para penunggak pajak yang berada di 15 bank, yang mencakup bank milik negara serta bank swasta nasional, sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Upaya pemblokiran dilakukan untuk menegakkan hukum perpajakan demi mengamankan penerimaan negara.

"Sebanyak 84 Wajib Pajak dilakukan tindakan penagihan melalui pemblokiran rekening yang tersebar pada 15 bank, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional. Total tunggakan pajak mencapai Rp 330,6 miliar," tulis unggahan di Instagram resmi @pajakdjpbanten.

Pihak otoritas pajak menegaskan bahwa penindakan ini menjadi bagian dari komitmen instansi dalam memastikan kepatuhan hukum yang adil. Selain itu, langkah ini diharapkan mendorong para wajib pajak untuk segera melunasi utang pajak mereka.

"Kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam memastikan penegakan hukum perpajakan berjalan secara konsisten dan berkeadilan," tulis unggahan di Instagram resmi @pajakdjpbanten.

Secara hukum, penyitaan saldo rekening didahului oleh tindakan pemblokiran sebagai bagian dari prosedur penagihan aktif. Landasan pelaksanaan tindakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Otoritas perpajakan juga mengimbau seluruh wajib pajak agar segera menyelesaikan kewajiban pembayaran demi menghindari sanksi penagihan yang lebih berat. Konsekuensi lanjutan bagi penunggak dapat berupa penyitaan aset fisik, pemblokiran rekening, hingga pencegahan bepergian keluar wilayah Indonesia.

"Diharapkan tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan," tulis unggahan di Instagram resmi @pajakdjpbanten.

Artikel terkait

Rekomendasi