Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kanwil DJP Banten mengambil tindakan tegas terhadap puluhan pihak yang menunggak kewajiban fiskal mereka. Sebanyak 84 Wajib Pajak harus menghadapi pembekuan rekening bank secara serentak akibat kelalaian dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Langkah pengamanan aset ini dilancarkan sebagai upaya untuk menjaring pelunasan utang pajak yang akumulasinya mencapai angka fantastis. Nilai total tunggakan dari puluhan pihak tersebut menyentuh angka Rp330.664.197.474, seperti dilansir dari Suara.
Operasi penagihan aktif ini digerakkan oleh 12 Kantor Pelayanan Pajak yang bernaung di bawah komando Kanwil DJP Banten sepanjang periode 18-22 Mei 2026. Tindakan ini menyasar berbagai rekening milik para penunggak yang tersimpan di 15 institusi perbankan nasional, baik bank milik pemerintah maupun swasta.
"Sebanyak 84 Wajib Pajak dilakukan tindakan penagihan melalui pemblokiran rekening yang tersebar pada 15 bank, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional. Total tunggakan pajak mencapai Rp 330,6 miliar," tulis unggahan di Instagram resmi @pajakdjpbanten.
Pembekuan rekening ini menjadi perwujudan nyata komitmen otoritas fiskal dalam menegakkan supremasi hukum di sektor perpajakan. Target utamanya adalah mengamankan penerimaan kas negara sekaligus mendesak penunggak agar segera menuntaskan kewajiban mereka.
"Kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam memastikan penegakan hukum perpajakan berjalan secara konsisten dan berkeadilan," tulis @pajakdjpbanten.
Otoritas pajak menegaskan bahwa pembekuan aset keuangan ini bersandar pada payung hukum yang valid, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang telah diperbarui lewat UU Nomor 19 Tahun 2000. Mekanisme ini merupakan bagian dari protokol penagihan aktif sebelum petugas melakukan penyitaan saldo secara resmi.
Guna menghindari sanksi yang jauh lebih berat, seperti penyitaan aset fisik, pembatasan ruang gerak finansial, hingga sanksi pencegahan bepergian ke luar negeri, seluruh wajib pajak diimbau untuk kooperatif menyetor tunggakannya.
"Diharapkan tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan."
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, koridor hukum pemblokiran rekening nasabah yang menunggak pajak mengacu pada aturan teknis berikut:
- Regulasi Utama: UU No. 19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa jo UU No. 19/2000.
- Aturan Pelaksana: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 serta PMK Nomor 189/PMK.03/2020 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak.
Dalam praktiknya, petugas fiskal tidak diperkenankan secara sepihak langsung membekukan tabungan nasabah. Ada rangkaian tahapan formal yang wajib dilalui terlebih dahulu oleh instansi terkait.
Langkah pertama dimulai dengan imbauan awal, di mana DJP melayangkan surat peringatan dini jika mendeteksi adanya kekurangan pembayaran dari pihak wajib pajak. Apabila masa tenggat terlewati dan belum ada iktikad pelunasan, instansi pajak akan menerbitkan Surat Teguran resmi.
Bila dalam kurun waktu 21 hari pasca-Surat Teguran dilayangkan utang pajak belum dibereskan, petugas menyosialisasikan Surat Paksa. Jika melewati batas waktu 2 x 24 jam setelah Surat Paksa diterima dan pihak bersangkutan tetap abai, DJP berhak menginstruksikan bank untuk menutup akses rekening.
Mekanisme pemblokiran ini berfungsi mengunci posisi saldo agar tidak dialihkan atau dicairkan ke pihak lain. Selanjutnya, saldo tersebut akan disita dan dipindahbukukan langsung ke kas negara. Akses rekening baru akan dipulihkan setelah wajib pajak melunasi seluruh nominal utang pokok beserta ongkos administrasi penagihan.