Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I melakukan pemblokiran terhadap 275 rekening milik penunggak pajak dengan nilai total tunggakan sebesar Rp 224,60 miliar pada Kamis (7/5/2026). Langkah tegas ini menyasar 174 wajib pajak sebagai bagian dari upaya penagihan aktif untuk mengamankan penerimaan negara.
Tindakan hukum tersebut diambil lantaran para wajib pajak dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajiban perpajakan mereka, sebagaimana dilansir dari Money. Pemblokiran ini menjadi tahap awal sebelum otoritas pajak melakukan penyitaan saldo untuk menutupi utang pajak yang ada.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Barat I Nandang Hidayat memberikan penegasan mengenai komitmen institusinya dalam menegakkan aturan perpajakan.
“Kami berkomitmen untuk memperlakukan seluruh wajib pajak dengan setara. Wajib pajak yang telah patuh harus dilindungi, sementara yang masih memiliki tunggakan harus diingatkan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Nandang.
Sebelum sampai pada tahap pemblokiran, DJP mengklaim telah menempuh berbagai langkah persuasif. Upaya tersebut meliputi pemberian edukasi, penyampaian surat teguran, hingga pengiriman surat paksa kepada para penunggak pajak.
“Sebelumnya kami telah melakukan berbagai upaya persuasif dan memberikan edukasi, namun wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang pajaknya, sehingga terpaksa dilakukan pemblokiran rekening,” kata Nandang.
Prosedur ini dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Seluruh proses penagihan dipastikan telah sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku.
Kanwil DJP Jawa Barat I juga memperingatkan bahwa penunggak pajak yang tetap abai dapat menghadapi konsekuensi hukum lebih lanjut. Tindakan lanjutan tersebut dapat berupa penyitaan aset fisik hingga pencegahan bepergian ke luar negeri guna memberikan efek jera.