Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat bersiap menggelar Lelang Eksekusi untuk melelang berbagai barang hasil penyitaan pajak kepada masyarakat luas. Langkah hukum ini menjadi tindak lanjut dari proses penagihan aktif terhadap para wajib pajak yang belum melunasi tunggakan pajak mereka.
Seperti dilansir dari Medcom, tindakan penagihan aktif tersebut dijalankan oleh delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di bawah naungan Kanwil DJP Jakarta Barat. Pengalihan aset sitaan kepada publik melalui mekanisme lelang resmi ini menjadi bukti komitmen DJP dalam menegakkan hukum perpajakan yang transparan, profesional, dan terukur.
Selain berfungsi mengoptimalkan penerimaan negara, agenda ini juga ditujukan untuk mendongkrak kesadaran sekaligus kepatuhan masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan. Pelaksanaan lelang bakal diselenggarakan serentak bersama seluruh Kanwil DJP di wilayah DKI Jakarta pada Kamis, 4 Juni 2026.
Agenda yang bertajuk "Lelang Eksekusi Bersama" ini terselenggara atas kerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta. Sebanyak 13 barang bergerak dipastikan bakal ditawarkan kepada publik dalam kondisi apa adanya melalui mekanisme lelang daring di situs lelang.go.id.
Proses penawaran aset akan memberlakukan sistem open bidding secara terbuka untuk umum tanpa kehadiran fisik dari para peserta. Penetapan pemenang lelang bakal diputuskan langsung pada hari pelaksanaan lelang sesuai ketentuan hukum perpajakan yang berlaku.
Berikut adalah rincian lengkap 13 barang bergerak beserta nilai limit yang ditetapkan untuk dilelang kepada masyarakat:
- Mobil Mercedes Benz tipe E200 dengan nilai limit Rp134.469.000
- Sepeda motor Honda Vario 125cc tahun 2012 dengan nilai limit Rp8.455.300
- Mobil Toyota Avanza 1300E dengan nilai limit Rp56.420.000
- Sepeda motor Yamaha Mio 125 dengan nilai limit Rp6.008.800
- Sepeda motor Yamaha Force dengan nilai limit Rp3.847.000
- Sepeda motor Honda BeAT dengan nilai limit Rp6.138.000
- Sepeda motor Honda BeAT dengan nilai limit Rp10.014.000
- Mobil Wuling Confero 1.5 tahun 2018 dengan nilai limit Rp55.987.000
- AC Cassete LG 5PK tipe ATNQ48LMLE6 dengan nilai limit Rp15.274.000
- Mesin kompresor refrigerant Carrier Carlyle model 06DA502184 40Hp dengan nilai limit Rp19.115.000
- Mesin kompresor refrigerant Carrier Carlyle model 06EA500739 20Hp dengan nilai limit Rp14.583.000
- Mesin kompresor refrigerant Carrier Carlyle model 06DA502184 40Hp dengan nilai limit Rp19.627.000
- Mobil Daihatsu Gran Max blind van tahun 2016 dengan nilai limit Rp69.890.000
Ketentuan dan Syarat Mengikuti Lelang Pajak
Bagi masyarakat yang berminat, pengecekan objek lelang sudah dapat dilakukan sejak pengumuman resmi ini diterbitkan. Informasi lebih mendalam terkait rincian objek, nilai limit, hingga jadwal penawaran bisa diakses lewat tautan resmi t.kemenkeu.go.id/lelangjakbar.
Setiap calon peserta diwajibkan memiliki akun yang sudah melalui proses verifikasi di portal lelang.go.id atau portal.lelang.go.id. Selain itu, uang jaminan lelang disyaratkan sudah efektif masuk ke rekening KPKNL paling lambat satu hari kalender sebelum hari pelaksanaan.
Setoran uang jaminan dikirimkan melalui virtual account dengan nominal yang sama persis seperti ketentuan, sedangkan biaya transaksi bank ditanggung oleh peserta. Penawaran dimulai dari angka nilai limit dan para peserta diperbolehkan mengajukan penawaran berulang kali hingga batas waktu ditutup.
Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang berkewajiban melunasi seluruh pokok lelang ditambah Bea Lelang sebesar 3% paling lambat lima hari kerja setelah lelang usai. Publik juga diimbau untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan DJP, DJKN, maupun KPKNL.