Karyawan Masuk Kerja Libur Nasional Idul Adha Berhak Terima Upah Lembur

Karyawan Masuk Kerja Libur Nasional Idul Adha Berhak Terima Upah Lembur

Pemerintah telah menetapkan tanggal 27-28 Mei 2026 sebagai hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Adha. Namun, sebagian pekerja tetap harus masuk kantor karena tuntutan operasional perusahaan.

Karyawan yang tetap bekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tersebut memiliki hak untuk menerima upah lembur. Aturan ini mengikat secara hukum bagi perusahaan yang mempekerjakan stafnya di hari libur resmi.

Dilansir dari Detik Finance, landasan hukum pembayaran hak ini merujuk pada Pasal 85 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Regulasi tersebut kemudian dipertegas dalam Pasal 33 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

Berdasarkan ketentuan, upah lembur wajib diberikan jika waktu kerja melampaui 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk skema 6 hari kerja. Batasan lain adalah lebih dari 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk skema 5 hari kerja.

Kewajiban upah lembur juga berlaku penuh untuk aktivitas kerja yang dilakukan pada hari istirahat mingguan atau libur resmi pemerintah.

"Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud, wajib membayar upah kerja lembur," tulis Pasal 26 PP Nomor 35 Tahun 2021, dikutip Kamis (28/5/2026).

Aturan pembayaran ini dikecualikan bagi pekerja yang berada di golongan jabatan tertentu. Golongan ini meliputi posisi pemikir, perencana, pelaksana, atau pengendali perusahaan dengan waktu kerja yang tidak dapat dibatasi dan sudah mendapat upah lebih tinggi.

"Untuk melaksanakan waktu kerja lembur harus ada perintah dari pengusaha dan persetujuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan secara tertulis dan/atau melalui media digital," tulis Pasal 28 ayat (1).

Bagi perusahaan yang mempekerjakan staf melebihi waktu kerja reguler pada hari biasa, jam lembur pertama dibayar 1,5 kali upah per jam. Kemudian, setiap jam lembur berikutnya dihargai sebesar dua kali upah per jam.

Jika lembur dilakukan pada hari istirahat atau libur resmi untuk skema 6 hari kerja dan 40 jam seminggu, hitungannya adalah jam pertama hingga ketujuh dibayar dua kali upah sejam. Jam kedelapan dibayar tiga kali upah sejam, lalu jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas dibayar empat kali upah sejam.

Apabila hari libur resmi tersebut jatuh pada hari kerja terpendek, jam pertama sampai kelima dibayar dua kali upah sejam. Selanjutnya, jam keenam dibayar tiga kali upah sejam, serta jam ketujuh, kedelapan, dan kesembilan dibayar empat kali upah sejam.

Sementara untuk perusahaan dengan sistem 5 hari kerja dan 40 jam per minggu, jam pertama hingga kedelapan dibayar dua kali upah sejam. Jam kesembilan dibayar tiga kali upah sejam, sedangkan jam ke-10, ke-11, dan ke-12 dibayar empat kali upah sejam.

"Perhitungan upah kerja lembur didasarkan pada upah bulanan. Cara menghitung upah sejam yaitu 1/173 kali upah sebulan," jelas Pasal 32 ayat (1) dan (2).

Artikel terkait

Rekomendasi