Polda Kaltim Tetapkan Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara Tersangka

Polda Kaltim Tetapkan Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara Tersangka

Jajaran Polda Kalimantan Timur menetapkan Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Yohanes Bonar Adiguna, sebagai tersangka atas kepemilikan dan perdagangan narkotika jenis cairan vape. Dilansir dari Kompas, penetapan dilakukan setelah Ditresnarkoba Polda Kaltim menangkap pelaku dan melacak kiriman paketnya.

Penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa tersangka memesan 20 botol liquid atau cairan vape yang mengandung narkoba dari seseorang di Jakarta dalam satu kali pengiriman. Barang terlarang tersebut kemudian dipasarkan kembali oleh pelaku dengan harga Rp5 juta per botol.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, perwira pertama polisi tersebut mengaku sudah mengonsumsi narkoba sejak setahun terakhir. Selain itu, aksi perdagangan narkoba melalui kiriman paket itu diakui sudah dilakukannya sebanyak lima kali.

Akibat perbuatannya, oknum polisi tersebut menghadapi ancaman pidana penjara di atas 5 tahun. Tindakan tegas juga menanti di ranah internal berupa sanksi etik pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Pihak Polda Kaltim menegaskan tidak memberikan toleransi bagi personel yang terlibat dalam jaringan barang haram ini. Proses persidangan etik terhadap AKP Yohanes Bonar Adiguna dijadwalkan akan digelar secara terbuka untuk umum.

Artikel terkait

Rekomendasi