JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus tempat hiburan malam yang tersandung dugaan peredaran narkoba kembali memunculkan kekhawatiran soal praktik “ganti baju” perusahaan demi menghindari sanksi.
Setelah izin operasional dicabut, pengelola usaha disebut bisa saja kembali beroperasi dengan nama PT baru, sementara orang-orang di belakang bisnis tersebut tetap sama.
Fenomena ini mencuat usai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin operasional sejumlah tempat hiburan malam, mulai dari White Rabbit PIK hingga Karaoke B-Fashion dan The Seven di Jakarta Barat.
“Ganti Baju” tempat usaha
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Dwi Rio Sambodo, menilai praktik pergantian nama perusahaan atau badan usaha sangat mungkin terjadi apabila pengawasan administrasi tidak dilakukan secara menyeluruh.
“Saya menilai kekhawatiran soal praktik ‘ganti baju’ atau mengganti nama PT setelah tempat hiburan tersandung kasus narkoba sangat mungkin terjadi apabila pengawasan administrasi dan kepemilikan usaha tidak dilakukan secara menyeluruh,” kata Rio kepada Kompas.com.
Modus pergantian badan usaha bukan hal baru dalam dunia usaha hiburan malam.
Dalam sejumlah kasus, langkah tersebut digunakan untuk menghindari sanksi administratif sekaligus mempermudah pengajuan izin baru.
Karena itu, Rio menilai pengawasan pemerintah tidak boleh berhenti hanya pada pencabutan izin operasional.
“Pengawasan tidak boleh berhenti pada pencabutan izin semata, tetapi juga harus menelusuri siapa pemilik manfaat (beneficial owner) dan jaringan pengelola usaha di balik perusahaan tersebut,” ujar dia.
Persoalan ini disebut bisa menjadi fenomena “gunung es” apabila tidak dibarengi evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola tempat hiburan malam di Jakarta.
Menurut Rio, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) perlu memiliki sistem blacklist atau daftar hitam terhadap pengelola dan pemegang saham tempat hiburan yang pernah terlibat pelanggaran berat, khususnya kasus narkoba.
Tak hanya itu, Rio juga meminta adanya basis data terintegrasi yang memungkinkan pemerintah menelusuri keterkaitan kepemilikan perusahaan, pola kerja sama operasional, hingga rekam jejak pengelola usaha hiburan malam.
“Pemprov DKI tidak boleh kalah oleh praktik akal-akalan administrasi maupun kepentingan bisnis tertentu,” tutur Rio.
Salah satu ruangan di hotel di Jakarta Barat yang diduga menjadi sarang peredaran narkotika jenis ekstasi dan Vape mengandung etomidate.
Jejak lama
Sorotan serupa disampaikan pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah. Ia mengingatkan agar pemerintah tidak hanya fokus pada nama perusahaan, tetapi juga orang-orang di balik bisnis tersebut.
“Jangan sampai mereka mengakali dengan cara mengganti nama PT, padahal orangnya tetap sama. Kadang hanya ‘ganti baju’ saja, tetapi pelakunya tetap itu-itu juga di tempat hiburan tersebut,” kata Trubus.
Menurut dia, pemerintah sebenarnya bisa menelusuri kepemilikan perusahaan apabila pengawasan dilakukan serius dan transparan sejak awal proses perizinan.
“Kalau ganti baju, nanti beroperasi lagi, izin dikeluarkan lagi? Ya itu sebenarnya, makanya orang-orangnya siapa, itu link ke mana,” ujar dia.
Trubus juga menyinggung pentingnya pengawasan yang merata terhadap seluruh tempat hiburan malam di Jakarta agar tidak muncul kesan tebang pilih dalam penindakan.
“Harus merata supaya tidak diskriminatif begitu,” kata Trubus.
Ia bahkan mengkritik lemahnya pengawasan administrasi yang dinilai membuka ruang pembiaran terhadap praktik-praktik mencurigakan.
“Makanya Disparekraf itu harus menelusuri betul, jangan istilah amplop terus diam. Kalau begitu kan repot. Kan sebenarnya dari awal itu sudah tahu, PT ini punya siapa, kan bisa dicek data,” tutur dia.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata belum merespons saat dikonfirmasi terkait kekhawatiran adanya praktik pergantian nama PT atau “ganti baju” tempat hiburan malam usai tersandung kasus narkoba.
Dari White Rabbit...
Sorotan terhadap pengawasan tempat hiburan malam menguat setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut seluruh izin usaha White Rabbit PIK yang berada di Golf Island PIK Blok C Nomor 28–30, Penjaringan, Jakarta Utara.
Pencabutan izin tersebut mencakup seluruh jenis usaha di lokasi itu, mulai dari bar, restoran, rumah minum atau kafe, hingga karaoke.
Kepala Seksi Penyidikan dan Tindak Internal Satpol PP DKI Jakarta, Henny Yusfida, menjelaskan pencabutan dilakukan setelah adanya hasil pengawasan dan evaluasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Disparekraf.
Evaluasi dilakukan usai lokasi tersebut digeledah Bareskrim Polri terkait kasus peredaran narkotika.
“Dari hasil pengawasan dan evaluasi tersebut, ditemukan bahwa kegiatan usaha White Rabbit PIK melakukan pelanggaran Pasal 54 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata,” kata Henny.
Usulan pencabutan izin kemudian ditindaklanjuti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta melalui surat pemberitahuan pencabutan izin usaha.
Satpol PP DKI Jakarta juga telah melakukan pemasangan spanduk dan stiker penghentian kegiatan usaha di lokasi tersebut.
Bayang-bayang B-Fashion...
Di sisi lain, penggerebekan Karaoke B-Fashion dan The Seven di Jakarta Barat semakin memperbesar sorotan terhadap lemahnya pengawasan tempat hiburan malam.
Kepala Seksi Industri Pariwisata Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Barat, Gun Gun Mujiantara, membenarkan adanya penggerebekan di B-Fashion.
Namun, berdasarkan keterangan manajemen, narkoba yang ditemukan disebut bukan berasal dari pihak pengelola.
“Tapi dari pihak manajemen meyakinkan bahwa barang itu tidak dari pihak manajemen sama sekali. Jadi ada tamu dari luar,” kata Gun Gun.
Meski demikian, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menduga praktik peredaran narkoba di B-Fashion telah berlangsung selama sekitar 12 tahun.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan jumlah ekstasi yang diduga diedarkan mencapai ratusan ribu butir dengan nilai ekonomi ratusan miliar rupiah.
Bareskrim juga menduga ratusan ribu orang pernah mengonsumsi narkoba di tempat hiburan tersebut.
Dengan sorotan yang terus menguat, Pemprov DKI kini menghadapi tantangan besar yakni memastikan tempat hiburan malam tidak kembali beroperasi dengan wajah baru, tetapi masalah lama.