Kebijakan Ekspor Komoditas Lewat BUMN Berpotensi Tekan Margin Eksportir Swasta

Kebijakan Ekspor Komoditas Lewat BUMN Berpotensi Tekan Margin Eksportir Swasta

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan pemerintah yang mewajibkan ekspor komoditas strategis dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) dinilai berpotensi menekan margin eksportir swasta dan mengubah pola perdagangan komoditas nasional.

Di tengah perubahan tersebut, emiten yang fokus pada hilirisasi dan pasar domestik diperkirakan memiliki posisi lebih aman dibanding perusahaan yang bergantung pada ekspor bahan mentah.

Pemerintah sebelumnya menetapkan reformasi tata kelola ekspor dua fase untuk sejumlah komoditas strategis, mulai dari crude palm oil (CPO), batu bara, hingga ferro-alloy.

Kebijakan tersebut diumumkan Presiden Prabowo Subianto setelah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA).

Melalui aturan tersebut, seluruh ekspor komoditas strategis nantinya diwajibkan melalui BUMN yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia yang dibentuk oleh Danantara Indonesia.

Tahap awal kebijakan akan diterapkan pada tiga komoditas utama, yakni minyak kelapa sawit, batu bara, dan ferro-alloys.

Dalam fase pertama yang berlangsung Juni hingga Agustus 2026, eksportir swasta diwajibkan mengalihkan kontrak ekspor-impor dengan pembeli luar negeri melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia.

Pada tahap ini, proses kepabeanan akan ditangani BUMN, sementara aktivitas pra dan pasca-bea cukai masih sebagian dijalankan perusahaan.

Kemudian mulai September 2026, BUMN akan menjadi satu-satunya pihak lawan transaksi bagi seluruh pembeli luar negeri.

Margin Emiten Swasta Berpotensi Tertekan

Analis mata uang dan komoditas Ibrahim Assuaibi menilai implementasi kebijakan tersebut berpotensi memunculkan persoalan besar apabila tidak disiapkan secara matang.

Menurut dia, pemerintah memang ingin memperbaiki tata kelola ekspor agar lebih teratur. Namun, pasar komoditas Indonesia selama ini didominasi sektor swasta sehingga perubahan mekanisme perdagangan berisiko memicu gangguan pada rantai bisnis yang sudah berjalan lama.

“Nah ini ada aturan baru bahwa ekspor komoditas diwajibkan harus melalui BUMN atau Danantara. Ini cukup menarik karena alasan pemerintah sebenarnya ingin ekspor menjadi lebih rapi dan teratur. Tapi pasar ini terutama pasar swasta, sehingga bisa menjadi bumerang tersendiri,” ujar Ibrahim, Kamis (21/5/2026).

Ia menjelaskan mayoritas perusahaan tambang swasta di Indonesia menggunakan pendanaan asing. Dalam praktiknya, investor asing umumnya sudah memiliki kontrak pembelian langsung dengan perusahaan tambang di Indonesia.

“Tambang-tambang swasta yang ada di Indonesia kebanyakan menggunakan dana asing. Kalau menggunakan dana asing biasanya sudah ada kerja sama antara pemodal dengan yang mempunyai tambang di Indonesia. Sehingga barang ini memang harus dijual atau dibeli oleh pihak pemodal,” katanya.

Selain kontrak pembelian, perusahaan tambang juga memiliki kewajiban pembayaran utang bank yang selama ini ditopang aktivitas ekspor.

Ibrahim menilai pemerintah ingin mengurangi peran broker dalam perdagangan komoditas. Namun menurut dia, praktik tersebut lazim terjadi di hampir seluruh negara.

“Kita harus ingat bahwa broker itu bukan hanya ada di Indonesia, di Singapura, di Malaysia, dan di mana pun juga sama. Selama ini kerja sama ekspor itu dibangun oleh swasta dan sekarang seperti dimentahkan oleh pemerintah melalui Danantara dan BUMN,” ucapnya.

Ia memperkirakan kebijakan tersebut berpotensi memangkas margin perusahaan swasta karena adanya tambahan rantai perdagangan melalui BUMN.

“Apakah kebijakan ini berpotensi memangkas margin swasta karena ada tambahan perantara perdagangan? Ya pastilah,” katanya.

Ibrahim juga mengingatkan bahwa perdagangan komoditas global umumnya berbasis kontrak jangka panjang. Harga dalam kontrak tidak otomatis berubah mengikuti harga pasar internasional terkini.

“Misalnya kontrak batu bara disepakati di harga 150 dollar AS. Walaupun tiga bulan kemudian harganya naik menjadi 300 atau 400 dollar AS, itu tidak berlaku karena kontraknya sudah ada. Harga berjalan biasanya hanya berlaku untuk hedging,” jelasnya.

Menurut dia, pemerintah perlu memastikan mekanisme harga tetap transparan dan mengacu pada prinsip win-win solution agar perusahaan swasta tidak dirugikan apabila harga ekspor nantinya ditentukan melalui BUMN.

Emiten Hilirisasi Dinilai Lebih Tahan

Di sisi lain, Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas Indonesia Nafan Aji Gusta menilai emiten yang memiliki fokus kuat pada hilirisasi justru berpotensi memperoleh manfaat dari reformasi tata kelola ekspor tersebut.

Perusahaan yang bergerak di sektor hilirisasi nikel, tembaga, dan aluminium dinilai memiliki model bisnis yang lebih bertumpu pada penciptaan nilai tambah di dalam negeri dibanding ekspor bahan mentah.

Beberapa emiten yang dinilai memiliki eksposur kuat terhadap hilirisasi antara lain PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Vale Indonesia Tbk (INCO), PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), dan PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA).

“Emiten yang berkomitmen penuh dalam menerapkan hilirisasi tentunya bisa mendapatkan benefit. Ada hilirisasi nikel, tembaga dan aluminium, misalnya ada Antam, INCO, NCKL, MBMA, itu memang untuk hilirisasi,” kata Nafan.

Selain itu, emiten yang lebih fokus memenuhi kebutuhan domestik diperkirakan lebih defensif terhadap perubahan mekanisme ekspor maupun tambahan birokrasi perdagangan internasional.

Dalam sektor energi berbasis batu bara, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dinilai memiliki posisi yang relatif lebih aman karena mayoritas penjualannya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri.

“Nah kan kalau misalnya emiten yang memang fokus dalam memenuhi kebutuhan komoditas domestik, seperti dalam rangka memenuhi kebutuhan energi domestik berbasis bara ya, karena tidak menjalankan ekspor, ya saya rasa PTBA itu bisa mendapatkan benefit,” ujar Nafan.

Artikel terkait

Rekomendasi