Kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia memicu ketidakpastian pasar hingga menekan kinerja emiten komoditas. Dilansir dari Investasi, regulasi baru ini membuat pelaku pasar cenderung bersikap menunggu dan mencermati dampak implementasinya terhadap arus dana eksportir pada Sabtu (23/5).
Kekhawatiran pasar bersumber dari potensi perubahan fungsi institusi pengelola ekspor yang semula hanya menjadi verifikator. Pengamat pasar modal menilai ada risiko perluasan komoditas yang diatur dari batu bara dan CPO ke nikel, tembaga, bauksit, timah, serta LNG.
Lembaga pemeringkat internasional seperti S&P Global Ratings dan Moody's turut menyoroti kebijakan ini. Dampaknya, investor asing menjadi lebih berhati-hati dalam mencermati potensi penurunan fleksibilitas eksportir dan peningkatan intervensi pemerintah.
Retail Analyst RHB Sekuritas Indonesia Muhammad Fatah Al Falah menjelaskan bahwa respons negatif pasar muncul akibat ketidakpastian arus kas yang membayangi para eksportir.
"Pasar mengkhawatirkan bahwa fungsi institusi pengelola ekspor yang seharusnya hanya sebagai verifikator berisiko berubah peran menjadi trader atau pelaku pasar," ujar Muhammad Fatah Al Falah, Retail Analyst RHB Sekuritas Indonesia.
Kondisi regulasi satu pintu ini memiliki kemiripan dengan pola tata kelola komoditas di beberapa negara lain. China memiliki China Rare Earth Group untuk logam tanah jarang, Arab Saudi mengandalkan Saudi Aramco untuk minyak, dan Malaysia mengoperasikan Petronas untuk transaksi ekspor minyak.
Tantangan besar di Indonesia muncul karena mayoritas pemain di sektor CPO, batu bara, dan ferro alloy merupakan perusahaan swasta. Hal ini berbeda dengan tiga negara tersebut yang mayoritas pelakunya adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Kalau China, Arab Saudi dan Malaysia bisa menguasai karena pemain besarnya adalah BUMN jadi relatif mudah. Sementara, di Indonesia mayoritas perusahaan swasta," jelas Martha Christina, Head of Investment Information Mirae Asset Sekuritas.
Dampak negatif regulasi ini diproyeksikan menyasar emiten dengan porsi penjualan luar negeri yang besar. Sebaliknya, perusahaan dengan basis penjualan domestik yang dominan otomatis tidak akan terpengaruh oleh aturan baru ini.
Sektor batu bara tercatat memiliki eksposur pasar ekspor yang lebih tinggi dibandingkan sektor CPO dan ferro alloy. Beberapa emiten batu bara dengan porsi ekspor signifikan meliputi AADI sebesar 77 persen, ITMG sebesar 85 persen, dan DSSA sebesar 63 persen, sedangkan di sektor CPO terdapat SMAR, SSMS, dan AALI.
"Untuk nikel yang paling pengaruh ada NCKL karena penjual ke Glencore. INCO juga porsi ekspor besar, tetapi mereka masih menjual nickel matte yang produknya belum diatur," ucap Martha Christina, Head of Investment Information Mirae Asset Sekuritas.