Pemerintah memastikan kebijakan ekspor sumber daya alam atau SDA melalui Badan Usaha Milik Negara tetap berjalan. Penegasan pelaksanaan aturan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kompleks Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 22 Mei 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Penerapan kebijakan strategis ini akan dilakukan secara bertahap. Masa transisi dijadwalkan mulai pada 1 Juni 2026, sementara pemberlakuan secara efektif ditargetkan berjalan penuh pada 1 Januari 2027.
"Tidak ada yang delay (Pada 1 Januari 2027). Ini tim kita sudah berlakukan 1 Juni, hanya ada tahapannya. Tiga bulan pertama apa,nanti tiga bulan kedua apa, kemudian 1 Januari apa," ujar Rosan di Kompleks Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (22/52026).
Terkait nasib kerja sama ekspor yang sudah berjalan sebelum regulasi berlaku, Airlangga Hartarto memastikan kontrak lama tetap dihargai dan bisa terus berjalan. Kendati demikian, seluruh aktivitas ekspor tersebut wajib dilaporkan kepada DSI mulai Juni 2026.
"Memang semua kontrak dihargai. Tetapi kan proses pelaporannya harus dilakukan. Selama ini kan nggak ada proses pelaporan ya," ujar Airlangga
Airlangga Hartarto menambahkan bahwa pada paruh kedua tahun 2026, pelaku usaha masih diperbolehkan melakukan transaksi ekspor produk SDA secara langsung dengan pembeli. Penjelasan tersebut dia sampaikan dalam sosialisasi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Mei 2026.
"Ekspor masih dilakukan perusahaan dengan buyer, namun dokumentasi ekspor sudah dilakukan melalui BUMN ekspor dan ini akan dilakukan secara bertahap sampai 31 Desember," ujar Airlangga dalam sosialisasi kebijakan ekspor SDA strategis di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).
Perubahan menyeluruh baru akan terjadi pada fase berikutnya saat regulasi diimplementasikan secara penuh. Nantinya, seluruh kendali proses ekspor, mulai dari kesepakatan kontrak hingga mekanisme pembayaran, akan dialihkan dan dikelola langsung oleh pihak BUMN ekspor.
"Kemudian tahap kedua implementasi nanti paling lambat secara penuh 1 Januari 2027. Ekspor dilakukan oleh BUMN ekspor dan seluruh proses transaksinya dilakukan oleh BUMN ekspor," jelas Airlangga.