Kebijakan pemerintah menetapkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN pengekspor tunggal komoditas sumber daya alam (SDA) diproyeksikan membawa dampak positif. Langkah ini dinilai berpotensi menguntungkan sejumlah emiten yang berbasis hilirisasi dan pasar domestik, seperti PT Bukit Asam Tbk (PTBA) hingga PT Aneka Tambang Tbk (ANTM).
Peluang tersebut muncul menyusul rencana pemerintah dalam menerapkan reformasi tata kelola ekspor untuk komoditas strategis, termasuk crude palm oil (CPO), batu bara, dan ferro-alloy, seperti dikutip dari Money.
Regulasi ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto lewat penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA. Berdasarkan aturan baru tersebut, seluruh penjualan ekspor komoditas diwajibkan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah, yaitu PT DSI yang dibentuk oleh Danantara Indonesia.
Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas Indonesia Nafan Aji Gusta berpandangan bahwa regulasi ini berpotensi memberikan keuntungan bagi emiten yang serius menjalankan program hilirisasi di dalam negeri.
“Emiten yang berkomitmen penuh dalam menerapkan hilirisasi tentunya bisa mendapatkan benefit. Ada hilirisasi nikel, tembaga dan aluminium, misalnya ada Antam, INCO, NCKL, MBMA, itu memang untuk hilirisasi,” ujar Nafan kepada Kompas.com, Kamis (21/5/2026).
Menurut Nafan, perusahaan yang berbasis hilirisasi memiliki posisi yang lebih kuat. Hal ini dikarenakan model bisnis mereka tidak lagi bertumpu pada ekspor bahan mentah semata, melainkan pada pengolahan dan penciptaan nilai tambah secara domestik.
Beberapa emiten yang teridentifikasi memiliki eksposur kuat pada hilirisasi meliputi ANTM, PT Vale Indonesia Tbk (INCO), PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), dan PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA).
Selain sektor hilirisasi, korporasi yang lebih fokus menyuplai kebutuhan pasar domestik dipandang bakal lebih defensif dalam menghadapi perubahan mekanisme ekspor.
Pada sektor energi batu bara, PTBA dinilai mempunyai posisi relatif kokoh karena mayoritas hasil produksinya dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri.
“Nah kan kalau misalnya emiten yang memang fokus dalam memenuhi kebutuhan komoditas domestik, seperti dalam rangka memenuhi kebutuhan energi domestik berbasis bara ya, karena tidak menjalankan ekspor, ya saya rasa PTBA itu bisa mendapatkan benefit,” kata Nafan.
Pemberlakuan reformasi tata kelola ekspor ini dijadwalkan berjalan dalam dua tahapan. Fase pertama akan berlangsung pada Juni hingga Agustus 2026, di mana eksportir swasta wajib mengarahkan kontrak ekspor-impor dengan pembeli luar negeri lewat PT DSI.
Pada skema fase pertama, urusan kepabeanan atau bea cukai ditangani langsung oleh BUMN. Sementara itu, aktivitas pra dan pasca-bea cukai sebagian masih dikelola oleh pihak perusahaan.
Memasuki fase kedua pada September 2026, PT DSI akan bertindak sebagai satu-satunya pihak lawan transaksi tunggal untuk seluruh pembeli dari luar negeri.
Risiko Tekanan Terhadap Margin
Kendati demikian, sejumlah analis mengingatkan adanya risiko bagi sektor komoditas, khususnya bagi korporasi yang masih bergantung penuh pada pasar internasional.
Analis Samuel Sekuritas Indonesia Juan Harahap dan Fadhlan Banny menilai tekanan berpotensi muncul dari average selling price (ASP) yang lebih rendah. Risiko lainnya mencakup kerugian nilai tukar akibat transaksi yang diperkirakan menggunakan rupiah, serta biaya layanan yang ditetapkan Danantara.
“Kami melihat pelaksanaan reformasi ini sebagai potensi hambatan bagi komoditas terkait,” tulis Samuel Sekuritas dalam risetnya.
Menurut analisis Samuel Sekuritas, kondisi tersebut berisiko memangkas margin keuntungan perusahaan eksportir. Tambahan jalur birokrasi juga dikhawatirkan memperpanjang waktu tunggu transaksi ekspor sehingga dapat mengganggu efisiensi operasional.
Oleh sebab itu, emiten dengan porsi pasar domestik yang tinggi diperkirakan akan jauh lebih tangguh menghadapi regulasi baru ini.
Sejumlah emiten yang dinilai defensif antara lain PTBA dengan eksposur domestik sekitar 50 persen, PT Bumi Resources Tbk (BUMI) sebesar 38 persen, dan PT Indika Energy Tbk sebesar 38 persen. Selain itu terdapat PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk (NSSA) sebesar 100 persen, serta PT Eagle High Plantations Tbk (BWPT) sebesar 100 persen.
Sikap Investor Menanti Aturan Pelaksana
Di balik peluang dan risiko yang ada, Stockbit Sekuritas menilai pendirian badan pengelola ekspor ini memuat tujuan positif. Langkah tersebut dinilai dapat menekan praktik under-invoicing serta operasional pertambangan dan perkebunan ilegal.
Apabila implementasinya berjalan optimal, kebijakan ini diyakini mampu mendongkrak penerimaan negara dari sektor pajak dan PNBP, sekaligus memperkuat nilai tukar rupiah.
Meski begitu, Stockbit Sekuritas memberikan catatan bahwa faktor eksekusi di lapangan akan menjadi penentu utama kesuksesan kebijakan baru tersebut.
“Namun, faktor eksekusi menjadi poin penting yang perlu diperhatikan,” tulis Stockbit Sekuritas dalam risetnya.
Sejauh ini, pemerintah belum memaparkan secara rinci mengenai aturan pelaksana menyeluruh. Detail mekanismenya belum tersedia, mulai dari distribusi barang, waktu transaksi, aliran dana penjual-pembeli, penentuan harga jual, hingga biaya verifikasi.
Atas dasar tersebut, Stockbit Sekuritas memproyeksikan sektor komoditas masih berpotensi mengalami tekanan jangka pendek hingga regulasi pelaksana resmi diterbitkan.