Kebijakan Lahan Sawit Picu Kekhawatiran Investasi dan Legalitas

Kebijakan Lahan Sawit Picu Kekhawatiran Investasi dan Legalitas

Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia mengingatkan adanya lima ancaman risiko besar bagi perekonomian nasional akibat terganggunya momentum industri sawit pada tahun 2025, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Kekhawatiran tersebut muncul setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 yang mengubah arah penyelesaian legalitas kebun sawit rakyat di kawasan hutan.

Ketua Umum Apkasindo, Gulat ME Manurung menjelaskan bahwa regulasi baru ini mengubah jalur penyelesaian yang sebelumnya telah diamanatkan oleh Undang-Undang Cipta Kerja sejak tahun 2020.

"Kami dapat memahami dan mendukung berdirinya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang telah diatur dalam kedua regulasi tersebut, namun Apkasindo tetap berpendapat bahwa untuk penanganan sawit rakyat harus diberi penanganan khusus, karena keterbatasannya. Kami memandang hal ini sebagai kewajaran mengingat regulasi mengatur hal tersebut dan perusahaan mempunyai sumber daya untuk mengikuti proses tersebut," kata Gulat ME Manurung, Ketua Umum Apkasindo pada Selasa (19/5/2026).

Gulat menambahkan bahwa industri ini masih menghadapi masalah ketimpangan penguasaan lahan, rendahnya produktivitas, kesejahteraan pekebun yang belum ideal, fragmentasi kebijakan, hingga tekanan internasional terkait isu deforestasi.

Persoalan tata kelola ini diperkuat oleh temuan Ombudsman RI yang mendeteksi adanya potensi maladministrasi sistemik yang berisiko merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyampaikan bahwa ketidakjelasan regulasi, proses perizinan yang tertutup, lemahnya pengawasan, serta buruknya koordinasi antarlembaga menjadi celah utama maladministrasi tersebut.

Kondisi ini menjadi tantangan besar mengingat komoditas sawit memegang peran krusial dalam pemenuhan kebutuhan minyak goreng domestik dan program swasembada energi melalui produksi biodiesel.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat ketahanan energi nasional melalui optimalisasi produksi bahan bakar berbasis sawit.

"Saya dalam pemerintahan saya, saya bertekad bahwa dalam 5 tahun yang akan datang harus swasembada BBM dan energi," kata Prabowo Subianto, Presiden RI pada Selasa (6/5).

Prabowo juga menginstruksikan aparat keamanan untuk menjaga stabilitas fisik wilayah perkebunan kelapa sawit karena posisinya yang sangat strategis di mata dunia internasional.

"Mereka (negara lain) sangat membutuhkan kelapa sawit kita. Ternyata kelapa sawit jadi bahan strategis rupanya. Banyak negara takut tidak dapat kelapa sawit," ujar Prabowo Subianto, Presiden RI pada Senin (30/12/2024).

Ia meminta seluruh kepala daerah beserta jajaran TNI dan Polri untuk memperlakukan perkebunan kelapa sawit sebagai aset penting negara yang wajib dilindungi.

"Bayangkan itu. Jadi jagalah, para bupati, para gubernur, para pejabat tentara, polisi, jagalah kebun kebun kelapa sawit kita. Di mana-mana itu aset negara," lanjut Prabowo Subianto, Presiden RI.

Kepastian hukum di sektor ini turut menjadi sorotan akademisi karena berdampak langsung terhadap daya tarik investasi bagi para pelaku usaha.

Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat FEB UI, Eugenia Mardanugraha menyatakan dukungan bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban Pasal 110A UU Cipta Kerja untuk mendapatkan surat izin pelepasan hutan.

"Karena bagaimanapun sektor sawit memberikan kontribusi yang besar bagi perekonomian nasional. Kepastian hukum sangat penting," kata Eugenia Mardanugraha, Peneliti LPEM FEB UI.

Menurut Eugenia, keberadaan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tidak serta-merta menggugurkan aturan dalam UU Cipta Kerja yang posisinya secara hukum jauh lebih tinggi.

Sementara itu, Guru Besar sekaligus Kepala Pusat Studi Sawit IPB, Budi Mulyanto menilai penuntasan sengketa lahan merupakan pilar utama dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.

"Penyelesaian hukum lahan penting dilakukan secara tuntas sebagai fondasi utama untuk kepastian hukum, penarikan investasi, serta stabilitas nasional," ujar Budi Mulyanto, Kepala Pusat Studi Sawit IPB.

Budi mengingatkan bahwa penyitaan jutaan hektare lahan oleh Satgas PKH tanpa proses dialog berisiko memicu keresahan sosial dan menurunkan peringkat kemudahan berusaha (EoDB) Indonesia.

Berdasarkan pengalamannya di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), kejelasan status hukum atas tanah merupakan poin pertama yang selalu dipastikan oleh calon investor.

"Sebagaimana pengalaman saya di BKPM, yang pertama ditanya investor itu status lahan. Kalau tidak jelas, mereka mundur," kata Budi Mulyanto, Kepala Pusat Studi Sawit IPB.

Ia mengkhawatirkan para pemodal akan mengalihkan investasi mereka ke negara kompetitor yang menawarkan regulasi lahan lebih bersih.

"Maka jangan heran jika investor lebih tertarik ke negara lain, misalnya seperti Vietnam, yang menyiapkan lahan ribuan hektare dengan status hukum yang bersih untuk para investor," sambung Budi Mulyanto, Kepala Pusat Studi Sawit IPB.

Artikel terkait

Rekomendasi