Sebuah rekaman video yang berisi dugaan ancaman kekerasan serta intimidasi terhadap profesi wartawan di wilayah Sukadiri viral di berbagai grup WhatsApp masyarakat Kabupaten Tangerang pada Sabtu, 16 Mei 2026, sekitar pukul 19.40 WIB. Insiden tersebut memicu reaksi keras dari organisasi pers dan praktisi hukum karena dinilai melecehkan kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.
Video berdurasi singkat itu menampilkan seorang pria bertelanjang dada dengan penutup kepala bermotif batik yang memegang besi bulat panjang berlapis stainless. Sosok yang dikenal dengan panggilan Khenkhen tersebut melontarkan kata-kata bermotivasi kekerasan fisik dengan nada tinggi.
"Ada media langkahi dulu mayat saya..! Jangan macam-macam masuk wilayah orang. Saya pukul kamu pakai ini, mampus kamu di sini..! Patah leher kamu..!! Kamu culik orang-orang saya, saya gorok leher kamu!" seru pria dalam video tersebut.
Aksi ini langsung memicu kecaman dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWOI) Kabupaten Tangerang, Sopiyan. Ia menegaskan bahwa jurnalis bekerja di bawah perlindungan hukum dan meminta kepolisian bertindak cepat mengatasi keresahan masyarakat.
"Wartawan bekerja dilindungi undang-undang. Tidak boleh ada pihak mana pun yang mencoba mengintimidasi, menantang, apalagi mengancam jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Ini negara hukum, bukan negara premanisme," tegas Sopiyan.
Sopiyan menilai kebebasan pers sebagai pilar penting demokrasi tidak boleh dihambat oleh tindakan premanisme. IWOI menyatakan siap mengawal keselamatan jurnalis di lapangan dalam menyuarakan fakta demi transparansi publik.
"Kami meminta aparat kepolisian bertindak cepat dan profesional. Jangan sampai ada pembiaran terhadap tindakan yang dapat mencederai marwah pers dan mengganggu kondusivitas wilayah," ujarnya.
Sopiyan juga mengajak masyarakat untuk memandang profesi pers sebagai mitra kontrol sosial yang mengedukasi dan memberikan informasi demi kepentingan publik.
"Pers bukan musuh masyarakat. Pers hadir untuk menyampaikan fakta, memberikan edukasi, serta menjadi kontrol sosial demi terciptanya pemerintahan yang transparan dan berkeadilan," tambahnya.
Sopiyan menutup pernyataannya dengan mengimbau seluruh jurnalis agar tidak gentar dalam mematuhi kode etik jurnalistik.
"Jangan takut menjalankan tugas jurnalistik selama bekerja sesuai aturan dan kode etik. IWOI akan selalu mendukung dan membela wartawan yang menjalankan tugas secara profesional," pungkas Sopiyan.
Kecaman serupa datang dari Pakar Hukum Pidana Internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, yang mendesak Ditreskrimum Polda Banten dan Polres Tangerang segera mengusut tuntas video viral ini. Menurut Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia tersebut, tindakan ini menyangkut marwah profesi media secara umum.
"Saya meminta Ditreskrimum Polda Banten bersama jajaran Polres Tangerang segera mengusut dan menangkap pelaku ancaman terhadap insan pers yang videonya viral di WhatsApp Group masyarakat Tangerang. Apa pun alasannya, tindakan intimidasi dan ancaman kekerasan terhadap profesi media tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum," tegas Sutan Nasomal.
Sutan Nasomal mengingatkan perlindungan terhadap jurnalis krusial untuk menjaga iklim keterbukaan informasi publik di Indonesia.
"Kalau yang disebut ‘media’, berarti menyangkut marwah profesi pers secara umum. Jangan sampai ada pihak yang merasa bebas mengintimidasi wartawan dengan ancaman kekerasan. Negara tidak boleh kalah oleh gaya premanisme," tambahnya.
Sementara itu, Advokat Sutikno, SH., MH., menyoroti bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda Rp500 juta. Meskipun video klarifikasi permohonan maaf dari pelaku telah beredar, Sutikno memastikan langkah hukum tetap berjalan.
"Permintaan maaf memang sudah beredar, namun kami tetap akan menempuh jalur hukum. Kami tidak mengetahui motif sebenarnya hingga yang bersangkutan berani melontarkan kata-kata yang tidak pantas melalui telepon genggam pribadinya. Kasus ini akan terus kami kawal sampai ada kepastian hukum yang jelas," tegas Sutikno seperti dilansir dari beritabantensatu.com.
Seorang warga Kabupaten Tangerang yang enggan disebutkan namanya menyatakan kekhawatiran masyarakat akan munculnya kesan pembiaran premanisme jika polisi tidak memproses hukum kasus ini secara tegas. Hingga kini, aparat penegak hukum belum merilis pernyataan resmi terkait kronologi, lokasi pasti, maupun identitas pelaku dalam video.