Kejari Jaktim Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Mesin Jahit

Kejari Jaktim Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Mesin Jahit

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit di Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Jakarta Timur pada Selasa (19/5/2026).

Dilansir dari Megapolitan, tiga individu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah IRM selaku Direktur PT SCS, serta dua Pejabat Pembuat Komitmen bernama PAR dan DER. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa 30 saksi dan ahli.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Topik Gunawan menjelaskan bahwa peningkatan status para saksi menjadi tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang diperoleh dari hasil penggeledahan.

"Telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti lainnya yang kemudian pada hari ini telah mendapatkan alat bukti yang cukup dengan menaikan status tiga orang saksi tersebut menjadi tersangka," jelas Topik melalui keterangan tertulis, Selasa (19/5/2026).

Penyimpangan diduga terjadi saat proses e-purchasing katalog elektronik, di mana penyusunan dokumen teknis tidak menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

"IRM dan PAR selaku PPK dalam melakukan penyusunan Spesifikasi Teknis, Harga Refrensi (HPS), Kerangka Acuan Kerja (KAK) berdasarkan data yang diperoleh/dapat dipertanggungjawabkan melainkan menggunakan data yang diberikan oleh Pihak Penyedia yaitu PT SCS," lanjut Topik.

Perubahan spesifikasi teknis tanpa data justifikasi tersebut memicu penggelembungan harga pada pengadaan mesin jahit Singer model M1155 dan M1255.

"Sehingga terjadi mark-up/kemahalan harga dalam proses pengadaan barang/jasa mesin jahit Singer M1155 tahun 2022 maupun mesin jahit Singer M1255 tahun 2023 dan 2024 Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Kota Administrasi Jakarta Timur Bahwa hat tersebut tidak sesuai Peraturan Perundang-undangan," jelasnya.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan DKI Jakarta, tindakan para tersangka memicu kerugian keuangan negara senilai Rp 4,07 miliar.

Proyek yang berlangsung sepanjang tahun 2022 hingga 2024 ini mencakup pengadaan total 2.400 unit mesin jahit dengan rincian 800 unit per tahun. Nilai proyek mencapai Rp 2,72 miliar pada 2022, Rp 3,28 miliar pada 2023, dan Rp 3,05 miliar pada 2024.

Sebelum penetapan tersangka, penyidik pidana khusus telah menyita sejumlah dokumen administrasi, komputer, dan CPU.

"Memang itu diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dan untuk mengenai dokumen tersebut akan kita lakukan penyitaan, lanjutkan ke pengadilan untuk disita," kata Adri E Pontoh, Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, kepada wartawan, Senin (10/11/2025).

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal dakwaan primer dan subsider dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel terkait

Rekomendasi