Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan dan menahan tiga petinggi platform fintech KoinWorks sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana bank BUMN pada Kamis (7/5/2026). Kasus ini berkaitan dengan penyaluran kredit yang menggunakan analisis tidak layak dan manipulasi dokumen agunan.
Ketiga tersangka yang ditahan adalah mantan Direktur Utama sekaligus Komisaris PT Lunaria Annua Teknologi (LAT) berinisial BH, Direktur Operasional PT LAT berinisial BAA, dan Direktur Utama PT LAT berinisial JB. Penyaluran kredit bermasalah tersebut dilaporkan menimbulkan potensi kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma, menjelaskan bahwa para tersangka bekerja sama menyalurkan dana kepada nasabah tanpa melalui prosedur yang benar. Hal ini mencakup penggunaan jaminan fiktif untuk mencairkan dana dari pihak perbankan.
"Serta menyalurkan pembiayaan secara melawan hukum dari PT BRI Persero kepada beberapa nasabah dengan cara memanipulasi agunan berupa invoice dan tidak melakukan penutupan asuransi, sehingga dilakukan pencairan kredit sekitar Rp 600 miliar,” tutur Dapot dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/5/2026).
Pihak kejaksaan saat ini masih terus melakukan pendalaman guna menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam skema pembiayaan tersebut. Proses penyidikan menemukan bahwa dokumen pendukung kredit sengaja dimanipulasi agar pembiayaan dapat disetujui meskipun tidak layak secara analisis perbankan.
Merespons tindakan hukum tersebut, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui Sekretaris Perusahaan, Dhanny, menyatakan bahwa perusahaan mendukung penuh langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum. Dilansir dari Money, pihak bank memastikan akan bersikap kooperatif selama proses investigasi berlangsung.
"BRI menghormati proses penegakan hukum yang tengah dilakukan aparat penegak hukum terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana fintech KoinWorks," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5/2026).
Dhanny menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen untuk memperketat pengawasan internal guna menghindari risiko serupa. Langkah ini diambil sebagai bentuk penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap operasional bisnis.
"Dalam menjalankan kegiatan bisnis dan operasional, BRI senantiasa mengedepankan prinsip GCG, prudential banking, serta manajemen risiko dalam setiap proses bisnis perusahaan," tegasnya.