Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menahan Direktur Utama PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P) pada Rabu (7/5/2026) atas dugaan korupsi dana senilai Rp 600 miliar. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum dalam pemberian fasilitas kredit melalui skema pendanaan institusi.
Pihak manajemen KoinP2P memberikan pernyataan resmi untuk menanggapi proses hukum yang menyeret pimpinan perusahaan tersebut. Dilansir dari Money, perusahaan berkomitmen untuk bersikap kooperatif selama pemeriksaan berlangsung di Kejaksaan Tinggi Jakarta.
"KoinP2P menyatakan akan mengikuti dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dengan menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah (presumption of innocence)," demikian pernyataan perusahaan dalam siaran pers, Senin (11/5/2026).
Manajemen menjelaskan bahwa permasalahan hukum ini bersumber dari mekanisme kerja sama penyaluran pendanaan antara platform mereka dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Mekanisme tersebut dijalankan sesuai peran masing-masing pihak dalam aturan pendanaan yang berlaku.
"KoinP2P menyampaikan bahwa perkara ini berkaitan dengan salah satu skema kerja sama pendanaan institusi (channeling) dengan BRI," tulis perusahaan.
Perusahaan menyatakan keyakinannya bahwa transparansi peran setiap pihak dalam skema tersebut akan terungkap melalui mekanisme hukum yang sedang berjalan. Saat ini, operasional perusahaan diklaim tetap berjalan untuk melayani para pengguna.
"KoinP2P menghormati proses yang saat ini berjalan dan percaya bahwa seluruh fakta serta peran masing-masing pihak dalam skema kerja sama penyaluran pendanaan tersebut akan dapat dijelaskan secara lebih utuh dan transparan melalui mekanisme hukum yang berlaku," demikian pernyataan perusahaan.
Meskipun terdapat kendala hukum pada jajaran pengurus, layanan penagihan terhadap peminjam atau borrower dipastikan tidak terhenti. Perusahaan berupaya menjaga stabilitas layanan di tengah penyidikan Kejati.
"Seiring dengan proses yang berjalan, kegiatan operasional KoinP2P dan layanan kepada pengguna tetap berjalan normal, termasuk proses collection terhadap borrower," tulis perusahaan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara terpisah menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas aparat penegak hukum terhadap penyelenggara layanan pendanaan bersama tersebut. OJK terus memantau perkembangan kasus ini secara intensif.
"OJK menghormati dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian pernyataan OJK dalam siaran pers, Kamis (8/5/2026).
Lembaga pengawas tersebut juga telah memanggil para pemegang saham KoinP2P guna memastikan tanggung jawab bisnis tetap terpenuhi. Hal ini dilakukan untuk melindungi hak masyarakat dan pengguna platform.
"OJK telah memanggil pemegang saham untuk menegaskan bahwa tanggung jawab atas keberlangsungan kegiatan usaha KoinP2P tetap melekat pada pemegang saham, termasuk memastikan operasional dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tulis OJK.
Saat ini, OJK tengah melakukan audit investigatif dan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola serta model bisnis KoinP2P. Langkah ini mencakup monitoring ketat atas penyelesaian kewajiban perusahaan kepada para pemberi pinjaman atau lender.