Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta resmi menahan tiga petinggi PT Lunaria Annua Teknologi atau KoinWorks pada Rabu (6/5/2026) atas dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit bank BUMN. Ketiga tersangka diduga memanipulasi agunan untuk mencairkan dana senilai Rp 600 miliar yang merugikan keuangan negara.
Para tersangka yang ditahan meliputi Direktur Utama PT LAT Jonathan Bryan, Komisaris PT LAT Benedicto Haryono, dan Direktur Operasional PT LAT Bernard Adrianto Arifin. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Megapolitan, ketiganya kini mendekam di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma, menjelaskan bahwa para petinggi perusahaan tersebut bekerja sama menyalurkan dana dari salah satu bank BUMN kepada nasabah. Namun, proses analisis kredit tersebut dinilai tidak layak dan melibatkan manipulasi dokumen agunan.
“Serta menyalurkan pembiayaan secara melawan hukum dari PT BRI Persero kepada beberapa nasabah dengan cara memanipulasi agunan berupa invoice dan tidak melakukan penutupan asuransi, sehingga dilakukan pencairan kredit sekitar Rp 600 miliar,” jelas Dapot dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/5/2026).
Atas perbuatan tersebut, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 603 atau Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) KUHP juncto UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda paling banyak Rp 2 miliar.
Di luar kasus korupsi tersebut, sebanyak 94 nasabah juga melaporkan jajaran direksi KoinWorks ke Bareskrim Polri pada 13 Maret 2026. Kuasa hukum para korban, Alwin, menyatakan kliennya mengalami kerugian mencapai Rp 40 miliar akibat janji pengembalian dana yang tidak terealisasi.
Masalah bermula ketika pihak perusahaan mengklaim telah menjadi korban penipuan oleh salah satu nasabah pada tahun 2024. Saat itu, nasabah yang terdampak dijanjikan skema pengembalian modal dalam dua tahun dengan tambahan bunga tahunan sebesar 5 persen.
“Tapi ya ini sudah mau dua tahun, enggak terealisasi juga gitu. Modal pokoknya enggak balik, bunga 5 persen per tahun pun juga enggak nyampai,” jelas Alwin dihubungi Kompas.com, Kamis (7/5/2026).
Alwin memaparkan bahwa para korban tertarik berinvestasi karena strategi pemasaran yang melibatkan tokoh berpengaruh di media sosial. Selain itu, perusahaan menjanjikan adanya perlindungan dana asuransi hingga 100 persen untuk setiap risiko gagal bayar.
“Jadi kalau misalnya terjadi gagal bayar atau terjadi risiko, itu ada cover sampai 100 persen. Itulah kenapa mereka tertarik,” kata dia.
Pihak kuasa hukum kini tengah menyiapkan sejumlah saksi ahli dari bidang industri teknologi finansial dan hukum korporasi guna memperkuat laporan tersebut. Alwin juga mempertanyakan sistem verifikasi internal perusahaan yang bisa meloloskan pengajuan pinjaman hingga ratusan miliar rupiah.
“Kami menduga ada uang yang mengalir ke orang-orang dalam KoinWorks. Karena kalau misalnya enggak, kenapa bisa lolos itu Rp 300 miliar lho,” ujar Alwin.
Kecurigaan muncul karena pengajuan pinjaman seharusnya melewati tahap verifikasi identitas dan analisis bisnis yang ketat sebelum pencairan dilakukan. Alwin menilai data ratusan identitas yang diserahkan nasabah seharusnya dapat divalidasi sejak awal melalui sistem kependudukan resmi.
“Orang mau pinjam duit kan lu harus analisis dulu, harus datangin rumahnya, harus verifikasi, harus tahu bisnisnya berapa, berapa pendapatannya,” ujar Alwin.
Kejanggalan lain yang disoroti adalah klaim perusahaan mengenai penggunaan KTP palsu yang baru disadari setelah dana dibawa kabur oleh pihak ketiga. Padahal, penyerahan identitas tersebut dilakukan di awal proses kerja sama simpan pinjam.
“Jadi ketika KoinWorks kemudian melaporkan MTH karena sudah menipu, menggunakan dana KoinWorks dibawa kabur dengan KTP palsu, kami mempertanyakan, kan seharusnya KTP masuk itu di awal, bukan di akhir. Ya kenapa baru tahunya di akhir bahwa KTP-nya palsu?” tutur Alwin.
Kini para korban berharap adanya pemulihan aset atau ganti rugi atas kerugian yang dialami melalui jalur hukum. Namun, muncul kekhawatiran bahwa aset para tersangka akan diprioritaskan untuk pemulihan kerugian negara dalam kasus korupsi BRI.
“Tentunya dari korban retail ya, ada ganti rugi, ada pengembalian. Cuma memang kami khawatir kalau misalnya mereka jadi tersangka kasus korupsi terus sudah divonis bersalah, ini kan nanti asetnya akan disita terus diutamakan pasti untuk negara dong atau untuk BRI,” tutup Alwin.