Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi manipulasi pengajuan kredit bank persero melalui fintech KoinWorks pada Rabu (6/5/2026). Para tersangka diduga melakukan kerja sama analisa yang tidak layak untuk menyalurkan pembiayaan melawan hukum.
Dilansir dari Detik iNET, ketiga tersangka tersebut adalah BAA selaku Direktur Operasional PT LAT, BH sebagai Direktur Utama PT LAT periode 2015-2022, serta JB yang menjabat Direktur Utama PT LAT tahun 2024. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba.
Penyidik menemukan bahwa penyaluran kredit sebesar Rp 600 miliar dilakukan dengan memanipulasi agunan berupa invoice tanpa menutup asuransi. Perbuatan ini melanggar sejumlah pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pihak kejaksaan kini tengah melakukan pendalaman untuk melacak keterlibatan oknum karyawan bank dan nasabah dalam proses pengajuan kredit tersebut. Pemeriksaan saksi dan ahli terus dilakukan guna memulihkan kerugian negara melalui penyitaan aset para tersangka.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah menyatakan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang tengah berjalan saat ini.
"OJK saat ini terus mengawasi secara intensif KoinP2P sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Pindar)," ujar Agus dalam keterangan tertulis ke Detik Finance.
OJK menegaskan komitmennya untuk melakukan pengawasan ketat terhadap operasional KoinP2P. Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi tersebut terhadap regulasi yang berlaku.