Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta resmi menahan tiga petinggi PT Lunaria Annua Teknologi atau KoinP2P pada Rabu, 7 Mei 2026, atas dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit senilai Rp 600 miliar. Dilansir dari Money, para tersangka diduga memanipulasi data nasabah untuk mencairkan dana dari salah satu bank pelat merah.
Tiga tersangka yang kini mendekam di Rumah Tahanan Cipinang dan Salemba adalah Direktur Operasional berinisial BAA, mantan Direktur Utama periode 2015-2022 berinisial BH, serta Direktur Utama aktif JB. Penahanan ini dilakukan untuk masa 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Dapot Dariarma menjelaskan bahwa ketiga individu tersebut bekerja sama menyalurkan pembiayaan dengan analisis yang tidak layak. Penyelidikan menemukan adanya manipulasi agunan berupa faktur atau invoice untuk memuluskan pencairan dana jumbo tersebut.
“Serta menyalurkan pembiayaan secara melawan hukum dari PT BRI Persero kepada beberapa nasabah dengan cara memanipulasi agunan berupa invoice dan tidak melakukan penutupan asuransi, sehingga dilakukan pencairan kredit sekitar Rp 600 miliar,” tutur Dapot, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta.
Pihak kejaksaan juga mengonfirmasi adanya temuan dokumen-dokumen yang dipalsukan selama proses penyaluran kredit berlangsung.
“Dalam prosesnya, ia bilang, penyidik menemukan dugaan manipulasi dokumen dan penyaluran pembiayaan tanpa analisis kelayakan yang memadai,” kata Dapot, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta.
Permasalahan di internal KoinP2P sebenarnya telah terdeteksi sejak akhir 2024 akibat skandal gagal bayar. Hal ini dipicu oleh dugaan penipuan yang dilakukan salah satu debitur besar berinisial M, pemilik grup bisnis MPP, yang membawa kabur dana pemberi pinjaman senilai Rp 360 miliar.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan sikap untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Kejati DKI Jakarta. Ketua Umum AFPI Entjik Djafar menegaskan kesiapan organisasi untuk membantu regulator dalam menuntaskan perkara ini.
“Sebagai asosiasi yang menaungi penyelenggara pindar, kami siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan regulator untuk mendukung kelancaran proses yang sedang berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Entjik S. Djafar, Ketua Umum AFPI.
Entjik menambahkan bahwa integritas industri harus dijaga melalui kepatuhan terhadap regulasi guna mempertahankan kepercayaan masyarakat.
"Oleh karena itu, kami berkomitmen mendorong keberlanjutan industri pindar melalui kepatuhan terhadap regulasi, praktik usaha yang bertanggung jawab, serta pelindungan konsumen sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik,” kata Entjik S. Djafar, Ketua Umum AFPI.
Manajemen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk turut memberikan pernyataan terkait perkembangan kasus yang menyeret dana institusi mereka. Corporate Secretary BRI Dhanny memastikan perusahaan akan tetap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
"BRI menghormati proses penegakan hukum yang tengah dilakukan aparat penegak hukum terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana fintech KoinWorks," ujar Dhanny, Corporate Secretary BRI.
Manajemen KoinP2P secara terpisah juga menyatakan komitmennya untuk mengikuti prosedur hukum yang ada. Perusahaan menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam menangani perkara yang berkaitan dengan skema penyaluran dana institusi tersebut.
“KoinP2P menyatakan akan mengikuti dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence),” tulis manajemen PT Lunaria Annua Teknologi dalam siaran pers.
Perusahaan memberikan klarifikasi bahwa dana yang dipermasalahkan bersumber dari mekanisme kerja sama antara platform dengan pihak perbankan.
“KoinP2P menyampaikan bahwa perkara ini berkaitan dengan salah satu skema kerja sama pendanaan institusi (channeling) dengan BRI,” tulis manajemen PT Lunaria Annua Teknologi.
KoinP2P saat ini berada di bawah pengawasan ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak November 2025. Data internal menunjukkan rasio pembiayaan bermasalah atau TWP90 platform ini telah mencapai 19,65 persen pada pertengahan 2025.