Pemerintah Indonesia melonggarkan ketentuan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) bagi para eksportir yang berasal dari negara mitra dagang bilateral maupun free trade agreement (FTA). Kebijakan relaksasi tersebut resmi diberlakukan mulai 1 Juni 2026 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2026 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pemberian fasilitas ini menyasar para pelaku usaha sektor pertambangan dari negara yang memiliki kerja sama perdagangan khusus dengan Indonesia, sebagaimana dilansir dari Nasional. Mereka memperoleh keistimewaan untuk menyimpan retensi DHE dalam porsi tertentu di luar bank milik negara.
"Jadi bagi peserta yang sudah menandatangani perjanjian bilateral dapat menempatkan 30% untuk minimal tiga bulan dan dapat ditempatkan oleh bank non himbara," ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk apresiasi terhadap negara-negara yang telah mengikat komitmen dagang dengan Indonesia. Kemudahan penempatan DHE diharapkan mampu memperkuat hubungan ekonomi antarnegara mitra.
"Artinya Indonesia memberikan prioritas kepada mereka yang sudah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Indonesia," kata Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Kendati demikian, kewajiban bagi seluruh eksportir komoditas SDA untuk melakukan repatriasi DHE sebesar 100% ke dalam sistem keuangan domestik tetap berlaku tanpa pengecualian. Aturan baru tersebut mematok retensi DHE sektor nonmigas sebesar 100% pada rekening khusus dengan jangka waktu paling sedikit 12 bulan, sedangkan sektor migas dikenakan retensi minimal 30% selama paling sedikit tiga bulan.
Secara umum, aktivitas repatriasi serta penempatan dana wajib melewati jaringan bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Guna menarik minat para pelaku usaha, pemerintah menyediakan fasilitas insentif berupa pemotongan tarif pajak penghasilan (PPh) hingga mencapai 0% yang disesuaikan dengan tenor penyimpanan dana.