Keluarga Siswa SMAN 5 Bandung Minta Bantuan Hukum Hotman Paris

Keluarga Siswa SMAN 5 Bandung Minta Bantuan Hukum Hotman Paris

Keluarga Muhammad Fadhli Arza Subrata, siswa SMA Negeri 5 Bandung yang tewas akibat pengeroyokan di Jalan Cihampelas, meminta bantuan hukum kepada pengacara Hotman Paris Hutapea pada Sabtu, 2 Mei 2026. Permintaan ini diajukan karena para pelaku yang mengadang korban saat pulang acara buka bersama pada pertengahan Maret 2026 tersebut belum ditahan pihak kepolisian.

Insiden maut ini bermula ketika almarhum selesai mengikuti kegiatan buka puasa bersama di Bumi Sangkuriang, Ciumbuleuit, sebagaimana dilansir dari Suara. Fadhli yang berada di rombongan paling belakang demi memastikan keamanan rekan-rekannya justru diadang oleh sekelompok pemuda tepat di depan SMA Negeri 2 Bandung.

Saksi di lokasi kejadian melihat sepeda motor yang dikendarai korban ditendang hingga terjatuh sebelum para pelaku melakukan aksi kekerasan secara bersama-sama. Weni, ibu dari korban, mengungkapkan rasa kehilangan yang mendalam melalui sebuah unggahan video di media sosial.

"Apa yang dilakukan mereka dan mengakibatkan meninggalnya anak saya Fadhli sangat melukai hati saya sebagai orangtuanya," kata Weni, Ibu Korban.

Pihak keluarga menyoroti status para pelaku yang dinilai sudah memiliki kesadaran hukum secara umur. Weni menekankan bahwa tindakan pengeroyokan tersebut dilakukan secara sadar oleh kelompok pemuda tersebut.

"Di mana usia baligh itu seharusnya bisa membedakan mana yang benar dan mana yang salah. Tetapi mereka tetap melakukannya dengan segala konsekuensi akibatnya," ujar Weni, Ibu Korban.

Harapan untuk mendapatkan keadilan menjadi alasan utama keluarga korban menghubungi tim pengacara kondang tersebut. Weni membantah keras jika anaknya disebut terlibat dalam aksi tawuran sebelum peristiwa pengeroyokan terjadi.

"Saya ingin mendapatkan keadilan dan meminta bantuan Bang Hotman untuk membantu dan mengawal kasus anak saya agar kami keluarga korban mendapatkan keadilan untuk almarhum anak saya," ucap Weni, Ibu Korban.

Menanggapi laporan tersebut, Hotman Paris mempertanyakan kinerja Polrestabes Bandung terkait belum adanya penahanan terhadap para tersangka. Ia memberikan tinjauan hukum mengenai syarat penahanan bagi pelaku tindak pidana yang masih di bawah umur namun sudah memenuhi batas usia minimal.

"Jika melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun atau lebih dan anak telah berumur minimal 14 tahun, maka bisa dilakukan penahanan," tulis Hotman Paris Hutapea, Pengacara.

Artikel terkait

Rekomendasi