Kementerian Agama Jawa Tengah resmi mencabut izin operasional Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Kabupaten Pati pada Mei 2026 setelah pengasuhnya, Ashari (AS), ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual dan eksploitasi finansial terhadap puluhan santri. Skandal yang terendus sejak September 2024 ini memicu aksi protes massa di lokasi pesantren pada Sabtu (9/5/2026).
Sebagaimana dilansir dari Suara, pencabutan izin ini dilakukan secara permanen oleh Kanwil Kemenag Jawa Tengah demi perlindungan hukum. Selain kasus asusila, pihak berwenang menemukan indikasi pemerasan harta benda milik jamaah melalui doktrin keagamaan dan klaim kesaktian yang dilakukan oleh sang pengasuh.
Kemenag kini telah mengalihkan ratusan santri ke lembaga pendidikan lain untuk memastikan hak belajar mereka tetap terpenuhi. Meskipun kegiatan pondok dihentikan total, sekolah formal di bawah naungan yayasan yang sama tetap beroperasi dengan pengawasan ketat dari pemerintah.
Mantan pengikut berinisial S mengungkapkan bahwa operasional pesantren tersebut diduga didanai melalui manipulasi sistematis terhadap para santri dan orang tua mereka. S mengaku telah menjadi korban eksploitasi selama sepuluh tahun sejak 2008 hingga 2018.
"Sebelas tahun saya jadi budak. Pondok ini dibangun dari uang budak-budak si iblis A. Tahun 2008 saya disuruh berbohong kepada orang tua saya kalau saya mondok di Jepara, supaya uang kiriman itu bisa masuk ke sini," tutur S, pengikut pesantren.
Menurut keterangan korban, pelaku diduga memaksa jamaah untuk menjual aset pribadi mulai dari tanah hingga menggadaikan sertifikat rumah. Praktik ini dibungkus dengan citra kiai yang memiliki kemampuan supranatural untuk mengelabui kepercayaan para pengikutnya.
"Doktrinnya itu, dunia seisinya ini halal bagi keturunan Nabi. Jadi seumpama istri (pengikut) dinikahi dia pun, katanya halal. Hampir semua santriwati mengalami hal serupa," beber S, saksi mata.
Ashari menggunakan otoritasnya sebagai sosok yang dianggap keramat untuk mencuci otak korban hingga bersedia menyerahkan harta dan martabat mereka. Kasus ini kini berada dalam penanganan hukum pasca penetapan status tersangka terhadap pengasuh pondok tersebut.