Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut izin operasional Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Selasa (5/5/2026). Langkah tegas ini diambil menyusul mencuatnya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pengasuh pondok terhadap santriwati di lembaga tersebut.
Keputusan administratif ini didasarkan pada hasil verifikasi faktual serta evaluasi kepatuhan yang dilakukan tim Kemenag pada 4 Mei 2026. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Cahaya, otoritas terkait menegaskan bahwa lingkungan pendidikan keagamaan harus steril dari segala bentuk tindakan asusila.
Kepala Kantor Kemenag Pati, Ahmad Syaiku, menyatakan bahwa pihaknya mengambil tindakan tanpa kompromi terhadap pelaku kejahatan seksual di institusi pendidikan. Penegasan ini disampaikan saat proses hukum terhadap tersangka mulai menemui titik terang setelah sempat melarikan diri.
"Kami tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku tindak kekerasan seksual," ujar Ahmad Syaiku di sela konferensi pers penangkapan tersangka AS di Mapolresta Pati, Kamis (7/5/2026).
Syaiku memberikan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang telah bergerak cepat dalam menangani perkara ini. Penetapan tersangka dipandang sebagai bentuk perlindungan negara terhadap keamanan anak-anak di lingkungan sekolah.
"Kami sangat mengapresiasi atas cepat tanggap dalam melaksanakan penyelidikan dan Alhamdulillah tersangka sudah ditetapkan. Ini adalah bukti bahwa negara hadir untuk melindungi anak-anak kita," ujarnya.
Ahmad menambahkan bahwa kejadian tragis ini telah merusak reputasi pesantren yang seharusnya menjadi pusat pembentukan karakter islami. Pemulangan ratusan santri pun dilakukan guna menjamin kelangsungan belajar mengajar dalam situasi yang lebih kondusif.
"Pada tanggal 2 dan 3 Mei 2026, seluruh santri sudah dipulangkan kepada orang tua masing-masing dan pembelajaran dilakukan secara daring," ujarnya.
Sebanyak 252 santri dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Raudlatul Athfal hingga Madrasah Aliyah, kini mengikuti proses belajar dari rumah. Kemenag menjadwalkan asesmen pada pekan depan guna memetakan pemindahan para santri ke madrasah atau pondok pesantren lain yang berizin resmi.
Tersangka utama berinisial AS (51) akhirnya diringkus aparat di Masjid Agung Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, pada Kamis pagi. Penangkapan dilakukan setelah tersangka mangkir dari panggilan pertama penyidik pada 4 Mei 2026 dan sempat berpindah-pindah lokasi persembunyian.