Kementerian Agama (Kemenag) Ponorogo tengah mengkaji secara serius sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional sebuah pondok pesantren di Kecamatan Jambon. Langkah ini diambil setelah sang kiai pimpinan lembaga pendidikan keagamaan tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap belasan santrinya.
Sanksi tersebut dipertimbangkan seiring dengan pengawasan ketat yang dilakukan oleh pihak otoritas keagamaan setempat terhadap perkembangan perkara ini. Berdasarkan laporan kepolisian, terdapat 11 santri laki-laki yang diduga menjadi korban tindakan asusila dari pengasuh ponpes paruh baya tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kemenag Ponorogo, Moh Tohari, menyatakan bahwa institusinya kini terus membangun komunikasi intensif dengan aparat penegak hukum guna mengawal penuntasan kasus ini.
"Kita terus koordinasi dan ikuti proses hukum yang berjalan, termasuk opsi kemungkinan pencabutan izin operasional," kata Tohari kepada wartawan, Rabu (20/5/2026), dilansir dari Detikcom.
Sementara itu, pihak kepolisian melalui Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali memaparkan bahwa jajarannya saat ini sedang memfokuskan seluruh sumber daya pada proses penyelidikan serta penyidikan perkara tindak pidana asusila tersebut.