Kemenag Tetapkan Setoran Awal Pendaftaran Haji Reguler Rp 25 Juta

Kemenag Tetapkan Setoran Awal Pendaftaran Haji Reguler Rp 25 Juta

Umat Muslim yang memiliki kemampuan fisik dan finansial diwajibkan untuk menunaikan ibadah haji sebagai bagian dari rukun Islam. Di Indonesia, masyarakat mulai mendaftarkan diri untuk program haji reguler meskipun harus menghadapi masa tunggu keberangkatan yang panjang.

Calon jemaah yang ingin mendaftar haji reguler perlu memahami jumlah uang muka atau setoran awal serta tahapan prosedurnya. Dana awal ini menjadi kriteria utama untuk memperoleh nomor porsi yang menentukan urutan keberangkatan.

Kementerian Agama menetapkan bahwa calon jemaah haji reguler wajib menyerahkan setoran awal senilai Rp 25 juta, seperti dikutip dari Finansial. Pembayaran tersebut disalurkan melalui Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS-BPIH) yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Sesudah menyetorkan dana, calon jemaah akan menerima nomor validasi untuk meneruskan proses registrasi di Kantor Kementerian Agama tingkat kabupaten atau kota tempat domisili berada.

Uang senilai Rp 25 juta yang disetorkan di awal bukan merupakan biaya tambahan, melainkan bagian dari total biaya haji yang akan dihitung kembali saat pelunasan menjelang keberangkatan.

Daftar estimasi biaya awal pendaftaran haji reguler
KeteranganBiaya
Setoran awal (DP) haji regulerRp 25.000.000
Saldo minimum tabungan haji (bervariasi sesuai bank)Sesuai ketentuan bank
Biaya administrasi pembukaan rekeningUmnya gratis atau sesuai kebijakan bank

Syarat Dokumen Pendaftaran

Ada beberapa berkas yang wajib dilengkapi oleh calon jemaah, antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai domisili dan Kartu Keluarga (KK). Selain itu, siapkan pula akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah sebagai dokumen identitas pendukung.

Calon jemaah juga harus menyertakan rekening tabungan haji yang terdaftar atas nama pribadi. Kriteria lainnya adalah pendaftar harus beragama Islam dan telah mencapai usia minimal 12 tahun pada saat melakukan pendaftaran.

Tata Cara Pendaftaran Haji Reguler

Langkah pertama dimulai dengan membuka tabungan haji pada bank syariah yang berstatus sebagai BPS-BPIH, kemudian menyetorkan modal awal sebesar Rp 25 juta. Bank akan mengeluarkan bukti setoran beserta nomor validasi.

Tahap berikutnya adalah mendatangi Kantor Kementerian Agama kabupaten atau kota setempat sesuai alamat tinggal. Di sana, jemaah menyerahkan seluruh dokumen persyaratan, melakukan pengambilan foto, serta perekaman data biometrik.

Setelah seluruh proses selesai, jemaah akan mendapatkan nomor porsi haji. Nomor ini menjadi tanda bukti sah bahwa jemaah telah masuk ke dalam daftar antrean keberangkatan resmi.

Akumulasi Total Biaya Haji Reguler

Calon jemaah berkewajiban melunasi sisa biaya haji sewaktu nama mereka masuk dalam kuota keberangkatan. Nilai pelunasan ini disesuaikan dengan kebijakan pemerintah serta embarkasi masing-masing pada tahun keberangkatan.

Pada tahun 2026, nominal haji reguler yang wajib dibayarkan oleh jemaah adalah sebesar Rp54,19 juta. Adapun keseluruhan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) mencapai Rp87,4 juta.

Selisih dari total biaya tersebut ditutupi oleh subsidi dana nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Mengingat masa tunggu haji reguler berkisar antara belasan sampai puluhan tahun, masyarakat dianjurkan mendaftar lebih awal.

Artikel terkait

Rekomendasi