Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati resmi menghentikan operasional sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, setelah mencuat dugaan pemerkosaan terhadap puluhan santriwati oleh oknum pengasuh pada Minggu (3/5/2026). Langkah tegas ini diambil sebagai respon atas skandal yang melibatkan oknum pimpinan lembaga pendidikan tersebut.
Sanksi administratif ini terbagi dalam beberapa tingkatan berdasarkan rekomendasi dari pusat. Dilansir dari Detikcom, otoritas terkait telah mengeluarkan tiga poin keputusan utama guna menindaklanjuti laporan kekerasan seksual yang menimpa para santriwati di lingkungan yayasan tersebut.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menyatakan bahwa salah satu instruksi utama adalah larangan bagi pihak yayasan untuk melakukan aktivitas penerimaan peserta didik baru pada periode pembelajaran tahun ini.
"Dari Dirjen Pesantren Kementerian Agama ada tiga rekomendasi. Pertama menutup sementara artinya pada tahun pelajaran ini tidak boleh menerima santri baru, kedua opsinya pengasuh itu memang sudah harus terpisah di yayasan. Rekomendasi ketiga kalau memang poin kesatu dan kedua tidak diindahkan, maka Kemenag akan menutup permanen," ujar Syaiku saat ditemui di Pendopo Kabupaten Pati, Minggu (3/5/2026), dikutip dari detikJateng.
Syaiku menjelaskan bahwa lembaga pendidikan tersebut saat ini membina 252 santri yang terdiri dari 112 santriwati dan 140 santri laki-laki. Para peserta didik tersebut tersebar di berbagai jenjang pendidikan formal, mulai dari tingkat Raudhatul Athfal (RA) hingga Madrasah Aliyah (MA).
Meskipun operasional umum dibatasi, Kemenag memberikan dispensasi khusus bagi siswa kelas 6 Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang dijadwalkan mengikuti ujian akhir pada periode 4 hingga 12 Mei 2026. Proses evaluasi belajar tersebut akan tetap dilangsungkan di lokasi sekolah dengan pengawasan ketat dari staf kependidikan dan pejabat Kemenag setempat.
Dukungan atas tindakan disipliner ini juga datang dari pemerintah daerah setempat. Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, mengapresiasi keterlibatan lintas kementerian dalam menangani persoalan ini, termasuk koordinasi dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifin Fauzi.