Kementerian Perdagangan melakukan pengawasan berkala terhadap 104 pelaku usaha e-commerce hingga Maret 2026 demi melindungi konsumen transaksi online di Indonesia. Langkah penertiban ini menyasar ekosistem bisnis digital baik melalui metode online maupun pemeriksaan offline secara langsung.
Dilansir dari Detik Finance, rincian data pengawasan serta penindakan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama legislatif di Jakarta Pusat pada Selasa (26/5/2026). Menteri Perdagangan Budi Santoso memaparkan bahwa tindakan tegas berupa sanksi hingga pemblokiran telah dijatuhkan kepada ribuan toko online yang melanggar aturan.
"Telah dilakukan pengawasan secara online terhadap 104 pelaku usaha PMSE yang terdiri dari 6 marketplace, 92 retail online, dan 6 classified ads, daily deals, dan pemagang," kata Budi Santoso, Menteri Perdagangan.
Dari total pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang diawasi tersebut, sebanyak 37 entitas bisnis dipastikan telah menerima surat peringatan pertama. Sanksi administratif ini diberikan karena para pelaku usaha dinilai belum memenuhi regulasi perdagangan yang berlaku.
"Surat peringatan tertulis kedua diberikan kepada pelaku usaha PMSE yang tidak memenuhi tenggat waktu pemenuhan kewajiban sebagaimana tertera pada surat peringatan tertulis pertama," ujar Budi Santoso, Menteri Perdagangan.
Selain pengawasan pada level platform, Kementerian Perdagangan juga melayangkan 3.310 surat sanksi kepada toko online dalam kurun waktu Januari 2024 hingga September 2025. Penertiban ini berdampak langsung pada pemblokiran puluhan operasional toko online yang membandel.
"Sebanyak 3.310 surat sanksi telah disampaikan kepada pelaku usaha PMSE dalam empat periode pelaporan, yaitu triwulan I tahun 2024 hingga triwulan III tahun 2025," terang Budi Santoso, Menteri Perdagangan.
Sebanyak 107 toko online kini resmi masuk dalam daftar hitam akibat pelanggaran tersebut. Tindakan pemblokiran layanan, baik yang bersifat sementara maupun permanen, dilakukan secara bertahap dalam beberapa periode pelaporan berkala.
"PMSE yang dikenakan sanksi akhir berupa dimasukkan dalam daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PPMSE yaitu sebanyak 52 pelaku usaha pada periode pelaporan triwulan IV tahun 2024, sebanyak 7 pelaku usaha pada triwulan I tahun 2025, dan sebanyak 48 pelaku usaha pada triwulan II tahun 2025," jelas Budi Santoso, Menteri Perdagangan.