Kementerian Perdagangan sedang mematangkan regulasi baru mengenai perdagangan melalui sistem elektronik guna menciptakan ekosistem digital yang sehat. Penyelarasan draf aturan tersebut kini berada dalam fase finalisasi oleh sejumlah kementerian serta lembaga terkait.
Proses harmonisasi lintas sektor ini memerlukan frekuensi pertemuan yang berkala untuk memadukan beragam kepentingan. Menteri Perdagangan Budi Santoso mengonfirmasi langkah penyelarasan regulasi tersebut di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada Senin (25/5/2026), dilansir dari Suara.
"E-commerce itu harmonisasi, kan. Satu lagi minggu ini. Harmonisasinya kan beberapa kali," kata Budi Santoso, Menteri Perdagangan.
Penyusunan aturan anyar ini diharapkan dapat tuntas dalam waktu dekat agar bisa langsung diimplementasikan. Pemerintah berupaya menghadirkan solusi konkret atas berbagai dinamika dan kendala yang selama ini terjadi di ranah niaga elektronik.
"Ya, mudah-mudahan," ujar Budi Santoso, Menteri Perdagangan.
Komitmen bersama juga terus dibangun oleh Kementerian Perdagangan dengan mengundang para pemangku kepentingan. Dialog formal dijadwalkan berlangsung antara pihak kementerian, para pedagang daring, hingga pengelola platform e-commerce sebelum kebijakan resmi diberlakukan.
"Saya besok ketemu dengan seller, kemudian dengan platform, ya kita minta ada komitmen bareng-bareng lah, ya, kita selesaikan," kata Budi Santoso, Menteri Perdagangan.
Perlindungan yang adil menjadi fokus utama pemerintah agar regulasi tidak menitikberatkan beban pada satu pihak saja. Penataan ini dirancang demi menjaga tren pertumbuhan transaksi online yang terus melonjak secara kompetitif.
"Itu kan ekosistem e-commerce-nya juga harus bagus karena menyangkut seller-nya, menyangkut platform-nya dan menyangkut konsumen. Jadi tiga-tiganya itu harus dilindungi," ucap Budi Santoso, Menteri Perdagangan.
Revisi regulasi e-commerce ini dipersiapkan untuk merespons keluhan yang berkembang di kalangan pelaku industri digital beberapa tahun terakhir. Persoalan krusial yang diakomodasi meliputi tingginya biaya administrasi serta tarif logistik yang dinilai membebani para penjual dan pembeli.