Kementerian Perdagangan sedang menggodok revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 menyusul munculnya keluhan para penjual mengenai skema biaya logistik di platform e-commerce pada Minggu (10/5/2026). Langkah ini diambil untuk menjaga ekosistem perdagangan digital serta memastikan perlindungan terhadap produk lokal tetap terjaga.
Dilansir dari Detik Finance, skema pengenaan ongkos kirim terbaru memicu kekhawatiran karena dibebankan langsung kepada penjual. Kondisi tersebut dilaporkan mendorong sejumlah pelaku usaha untuk meninggalkan marketplace dan beralih menggunakan situs penjualan mandiri demi menekan biaya operasional.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa koordinasi antar-instansi masih terus berjalan untuk menentukan apakah biaya logistik akan diatur secara spesifik dalam revisi beleid tersebut.
"Ya, nanti kita lihat (soal biaya logistik) ya. Semua lagi dalam pembahasan antar k/l," ujar Budi Santoso, Menteri Perdagangan.
Pemerintah juga telah memanggil pengelola platform e-commerce guna membahas perbaikan ekosistem lokapasar secara menyeluruh dalam beberapa kali pertemuan formal.
"Kita sudah pembahasan, tapi kan terus melakukan pembahasan. Ya, sudah berapa kali kita ketemu," jelas Budi Santoso, Menteri Perdagangan.
Fokus utama dari perubahan regulasi ini adalah pemberian prioritas terhadap produk dalam negeri baik dalam promosi maupun penjualan di platform digital.
"Pada prinsipnya, untuk melindungi konsumen. Kemudian juga bagaimana hak-hak yang didapatkan oleh seller atau produk lokal ini semakin diutamakan di dalam promosi atau penjualan melalui e-commerce," terang Budi Santoso, Menteri Perdagangan.
Pihak kementerian menargetkan proses penyempurnaan aturan ini dapat diselesaikan dalam bulan ini dengan menekankan dua prioritas utama bagi pelaku usaha.
"Jadi ekosistem e-commerce-nya yang kita perbaiki bareng-bareng, baik dari pelaku usaha, pemilik platform, maupun dari seller-nya. Tapi belum selesai ya, masih pembahasan," tambah Budi Santoso, Menteri Perdagangan.
Terkait sinkronisasi regulasi, Kemendag menjalin komunikasi intens dengan Kementerian UMKM agar aturan yang diterbitkan bersifat komplementer.
"Secara proses selalu bersamaan karena memang selalu berkomunikasi. Jadi kalaupun ada, itu akan saling melengkapi. Kita kan secara umumnya, jadi mengenai ekosistemnya tadi," imbuh Budi Santoso, Menteri Perdagangan.
Beberapa platform besar tercatat mulai menyesuaikan struktur biaya mereka sejak awal Mei 2026, termasuk kebijakan biaya layanan logistik yang didasarkan pada bobot paket dan jarak tempuh.
"Biaya ini ditanggung oleh penjual dan tidak akan ditampilkan kepada pembeli saat pembayaran (checkout)," tulis pengumuman TikTok Shop.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menegaskan pentingnya transparansi dalam setiap penetapan kebijakan biaya baru di marketplace.
"Pada prinsipnya hal tersebut harus dilakukan secara transparan, adil, dan tidak merugikan pelaku usaha, khususnya pelaku yang menjual produk lokal," ujar Iqbal Shoffan Shofwan, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag.