Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengkaji secara mendalam usulan pemerintah Amerika Serikat terkait pengenaan tarif bea masuk baru sebesar 10 persen terhadap barang impor asal Indonesia. Langkah evaluasi ini diambil setelah adanya pengumuman dari pihak otoritas perdagangan AS pada pekan ini.
Rencana penambahan tarif tersebut diterbitkan oleh kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) pasca-investigasi praktik perdagangan tidak adil Pasal 301, dilansir dari Detik Finance. Kebijakan baru ini muncul menyusul pembatalan aturan tarif resiprokal era Presiden Donald Trump oleh Mahkamah Agung AS.
Indonesia dimasukkan dalam kelompok tarif tambahan terendah karena dianggap telah memiliki komitmen serta instrumen kebijakan untuk mencegah masuknya barang hasil kerja paksa. Posisi ini membuat Indonesia berada di kategori yang sama dengan mitra utama AS seperti Kanada dan Uni Eropa, sementara negara tanpa kebijakan serupa dikenakan tarif hingga 12,5 persen.
"Saat ini, Kemendag masih mempelajari secara menyeluruh substansi usulan tersebut dan implikasinya terhadap perdagangan Indonesia," kata Johni Martha, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag.
Otoritas perdagangan Indonesia juga memastikan akan terus mengikuti perkembangan proses yang berjalan di USTR serta menjalin komunikasi aktif dengan para pelaku usaha nasional.
"Kemendag akan terus mencermati perkembangan proses di USTR dan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait. Setiap langkah yang diambil akan mempertimbangkan efektivitas implementasi kebijakan, kepentingan nasional, serta keberlanjutan dan daya saing dunia usaha Indonesia," jelas Johni Martha, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag.
Upaya pemantauan ini dilakukan demi memastikan stabilitas industri domestik di tengah fluktuasi kebijakan perdagangan internasional global.
"Kemendag berkomitmen untuk senantiasa membuka akses pasar ke berbagai negara tujuan ekspor, termasuk Amerika Serikat," tambah Johni Martha, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag.
Selain Indonesia, tarif 10 persen terkait aspek ketenagakerjaan ini juga diusulkan berlaku untuk sejumlah negara lain, termasuk Ekuador, Meksiko, Pakistan, Argentina, Bangladesh, Kamboja, El Salvador, Guatemala, Malaysia, Taiwan, dan Inggris.
Pihak Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia turut memberikan respons formal mengenai pengumuman resmi dari Washington tersebut.
"Merespons pengumuman USTR yang dikeluarkan pada 2 Juni 2026, selanjutnya Pemerintah Indonesia akan mengambil langkah-langkah yang disiapkan oleh USTR termasuk sesi lanjutan untuk written comment dan public hearing," kata Haryo Limanseto, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.