Kementerian Perdagangan meminta platform e-commerce untuk mengedepankan prinsip keadilan terkait penerapan biaya layanan logistik yang kini dibebankan kepada penjual. Langkah ini diambil guna mencegah kerugian pelaku usaha lokal menyusul adanya keluhan massal dari para mitra pedagang pada Rabu (6/5/2026).
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan memberikan tanggapan terkait kebijakan beberapa platform besar yang mulai memotong biaya pengiriman langsung dari saldo penjual. Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, skema ini dilaporkan memicu migrasi pedagang dari platform menuju website mandiri.
"Pada prinsipnya hal tersebut harus dilakukan secara transparan, adil, dan tidak merugikan pelaku usaha, khususnya pelaku yang menjual produk lokal," ujar Iqbal Shoffan Shofwan, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag.
Pemerintah mendorong adanya ruang diskusi yang intensif antara penyedia layanan marketplace dengan para mitra guna menjaga kondusivitas bisnis. Kemendag memastikan fungsi pengawasan tetap berjalan agar produk lokal tidak kehilangan daya saing akibat struktur biaya tambahan tersebut.
"Selain itu yang perlu kami tekankan adalah pentingnya dialog antara platform dan seller. Kami juga terus memonitor agar ekosistem tetap kondusif dan kompetitif bagi produk lokal," terang Iqbal Shoffan Shofwan, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag.
Saat ini, pemerintah tengah melakukan percepatan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023. Perubahan regulasi tersebut akan mewajibkan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk menginformasikan seluruh jenis potongan biaya secara terbuka.
"Pengaturan mencakup seluruh jenis biaya yang dikenakan kepada Pedagang, dimana PPMSE wajib menginformasikan seluruh jenis biaya, termasuk biaya logistik, agar ekosistem tetap sehat dan berkeadilan," tambah Iqbal Shoffan Shofwan, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag.
Perubahan skema biaya ini telah diterapkan oleh TikTok Shop mulai 1 Mei 2026 untuk seluruh pesanan baru. Platform tersebut menetapkan biaya yang bervariasi tergantung pada berat paket dan jarak tempuh, seperti rute Jawa ke Jakarta yang berkisar antara Rp 690 hingga Rp 4.350.
"Biaya ini ditanggung oleh penjual dan tidak akan ditampilkan kepada pembeli saat pembayaran (checkout)," tulis pengumuman TikTok Shop, kepada penjual.
Manajemen TikTok Shop memberikan penjelasan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penguatan infrastruktur pengiriman. Perusahaan berdalih langkah ini diperlukan untuk menghadapi dinamika kondisi ekonomi global dalam jangka panjang.
Pihak TikTok Shop menjelaskan kebijakan ini memungkinkan platform untuk terus meningkatkan jaringan logistik yang berkualitas tinggi dan berkelanjutan guna melayani penjual dan pelanggan dengan lebih baik dalam jangka panjang di tengah perubahan kondisi global.
Selain TikTok, Shopee Indonesia juga melakukan penyesuaian biaya layanan untuk program Gratis Ongkir XTRA sejak 2 Mei. Persentase biaya yang dikenakan kepada penjual berkisar antara 1% hingga 9,5% yang dikategorikan berdasarkan ukuran serta jenis produk elektronik maupun aksesoris.
Pihak Shopee telah memberikan ilustrasi perhitungan biaya layanan dalam program gratis ongkir XTRA. Perhitungannya, yakni Biaya Layanan Gratis Ongkir XTRA = (Harga Asli Produk - Diskon Produk dan/atau Voucher Diskon Ditanggung Penjual) x Persentase Biaya Layanan Sesuai Kategori Produk.