Kementerian Perdagangan memastikan stabilitas stok minyak goreng rakyat Minyakita di pasar domestik saat ini sangat bergantung pada realisasi domestic market obligation (DMO) dari aktivitas ekspor produk turunan kelapa sawit. Dilansir dari Ekonomi pada Senin (11/5/2026), pemerintah menegaskan bahwa kondisi pasokan nasional tetap terjaga meskipun mengikuti dinamika volume ekspor.
Menteri Perdagangan Budi Santoso memberikan penjelasan mengenai status Minyakita yang bukan merupakan produk subsidi, melainkan bentuk kontribusi dari para pelaku usaha ekspor. Ia juga menekankan bahwa masyarakat memiliki pilihan lain berupa minyak goreng premium dan merek sekunder jika terjadi fluktuasi pasokan pada satu jenis produk.
"Saat ini tidak terjadi kelangkaan minyak goreng di pasar. Ketersediaan pasokan minyak goreng aman karena masih ada minyak goreng premium dan minyak goreng second brand sebagai opsi. Selain itu, ketersediaan pasokan Minyakita tergantung pada DMO. Kalau ekspornya tidak banyak, makanya pasokan DMO juga tidak banyak," kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (11/5/2026).
Data kementerian menunjukkan distribusi DMO minyak goreng rakyat melalui BUMN pangan telah menyentuh angka 49,45 persen hingga 10 April 2026. Capaian tersebut tercatat sudah melampaui batas minimal sebesar 35 persen yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025.
"Ketentuan DMO sebesar 35% melalui BUMN merupakan batas minimal yang harus dipenuhi pelaku usaha. Peningkatan realisasi penyaluran di atas ketentuan tersebut pada prinsipnya dimungkinkan sepanjang didukung kesiapan pasokan," jelas Budi, Menteri Perdagangan.
Pemerintah juga menindak tegas pelaku usaha yang melanggar aturan dengan memberikan sanksi penangguhan persetujuan ekspor kepada delapan produsen. Selain itu, dua pelaku usaha lainnya menerima teguran tertulis karena menjual Minyakita di atas harga yang ditetapkan serta melanggar aturan administratif gudang.
"Sanksi yang diberikan terhadap kedelapan produsen dan/atau eksportir yaitu berupa penangguhan penerbitan persetujuan ekspor," tutur Budi, Menteri Perdagangan.
Penegakan aturan ini dilakukan untuk menjaga harga eceran tertinggi tetap stabil di tengah potensi tekanan global. Budi menambahkan bahwa pengawasan di tingkat distribusi akan terus diperketat bersama Satgas Pangan Polri guna mencegah gangguan pasokan bagi konsumen.
"Sanksi yang diberikan yaitu sanksi administratif berupa teguran tertulis dan meminta pelaku usaha segera menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku," lanjut Budi, Menteri Perdagangan.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan menambahkan bahwa penguatan jalur distribusi melalui Perum Bulog menjadi strategi utama untuk memangkas rantai pasok. Saat ini, sebanyak 15 provinsi telah mencatatkan harga jual yang sesuai dengan ketentuan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.
"Untuk menjaga keseimbangan pasokan di pasar, Kemendag mendorong pelaku usaha memaksimalkan produksi dan distribusi minyak goreng second brand sebagai alternatif tambahan bagi masyarakat," pungkas Iqbal, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag.