Kemendag Perluas Wewenang Cabut Izin Ekspor Guna Jaga Stok Domestik

Kemendag Perluas Wewenang Cabut Izin Ekspor Guna Jaga Stok Domestik

Kementerian Perdagangan memperkuat pengendalian perdagangan luar negeri melalui penerbitan aturan baru yang memberikan kewenangan penuh bagi pemerintah untuk menangguhkan hingga mencabut izin usaha eksportir mulai 29 April 2026. Langkah ini diambil guna memastikan stabilitas pasokan kebutuhan dalam negeri dan melindungi kepentingan nasional, sebagaimana dilansir dari Nasional.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 12 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan perubahan kelima atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 yang sebelumnya hanya menitikberatkan pada sanksi administratif bagi pelanggar aturan ekspor tanpa mekanisme penghentian layanan izin yang luas.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa aturan ini berfungsi sebagai instrumen bagi pemerintah untuk merespons dinamika kebutuhan domestik secara cepat. Pengendalian kini melibatkan sinergi lintas kementerian di bawah koordinasi kementerian koordinator terkait.

"Perubahan ini memperkuat kendali pemerintah untuk bertindak cepat dalam menjaga kepentingan nasional, kepentingan umum, kelancaran program pemerintah, serta pelaksanaan arahan Presiden. Kami ingin memastikan aktivitas ekspor tetap berjalan selaras dengan pemenuhan kebutuhan domestik," ujar Budi, dilansir dari laman kemendag.go.id, Selasa (5/5/2026).

Mendag menjelaskan bahwa prosedur pembekuan izin kini dapat diusulkan oleh lembaga teknis lain. Hasil koordinasi tersebut akan diintegrasikan melalui sistem elektronik INATRADE yang terhubung langsung dengan Indonesia National Single Window.

"Hal ini merupakan wujud penguatan sinergi antarinstansi dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan ekspor," kata Budi.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana menyatakan bahwa regulasi ini dirancang dengan fleksibilitas tinggi. Pemerintah tetap menyediakan jalur untuk pemulihan status izin bagi eksportir yang telah memenuhi ketentuan atau saat kondisi ekonomi berubah.

"Kebijakan penangguhan, pembekuan, hingga pencabutan ini bersifat dinamis. Kami juga telah mengatur mekanisme pengaktifan kembali izin yang dibekukan maupun pembatalan penangguhan layanan," ucap Tommy.

Tommy menekankan pentingnya peran pelaku usaha sebagai mitra pemerintah. Koordinasi lintas sektoral diklaim telah dilakukan guna meminimalisir kendala operasional bagi perusahaan yang patuh.

"Kami berharap eksportir dapat terus menjadi mitra strategis pemerintah dalam menjaga kinerja perdagangan Indonesia sekaligus tetap mendukung kepentingan nasional," ujarnya.

Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kemendag Muhammad Rivai Abbas menambahkan bahwa sebelumnya pemerintah tidak memiliki instrumen kendali selain sanksi administratif sederhana. Kehadiran aturan baru ini menutup celah tersebut dengan sistem yang lebih sistematis.

"Usulan tersebut kemudian dibahas dalam rapat koordinasi di kementerian koordinator sesuai kewenangannya," jelasnya.

Sekretaris Direktorat Jenderal Daglu Kemendag Ojak Simon Manurung menyebutkan bahwa faktor geopolitik global menjadi salah satu pertimbangan krusial dalam penyusunan aturan ini. Kemendag berkomitmen untuk terus menyesuaikan kebijakan dengan situasi internasional yang tidak menentu.

"Kemendag akan terus adaptif dalam melakukan penyesuaian kebijakan agar tetap relevan dengan kebutuhan nasional," kata Ojak.

Pemerintah memberikan kepastian bahwa barang ekspor yang sudah mendapatkan nomor pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor sebelum keputusan pembekuan terbit akan tetap diproses oleh Bea Cukai. Kemendag kini menyediakan layanan konsultasi daring bagi para eksportir untuk memahami detail implementasi aturan tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi