Kemendag Wajibkan Transparansi Biaya Admin Marketplace pada Aturan Baru

Kemendag Wajibkan Transparansi Biaya Admin Marketplace pada Aturan Baru

Kementerian Perdagangan sedang memfinalisasi revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 guna mewajibkan platform e-commerce memberikan transparansi penuh terkait pengenaan biaya admin kepada penjual. Kebijakan ini ditargetkan rampung pada pekan depan guna menciptakan ekosistem digital yang lebih adil bagi pelaku usaha dan konsumen, sebagaimana dilansir dari Detik Finance pada Rabu (13/5/2026).

Langkah revisi ini mencakup pengaturan mengenai perizinan berusaha, periklanan, hingga pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Pemerintah menekankan bahwa setiap potongan biaya yang dibebankan kepada pihak penyedia produk harus tertuang dalam perjanjian yang jelas dan mudah diakses.

Menteri Perdagangan Budi menjelaskan bahwa transparansi merupakan poin krusial agar hubungan antara platform, penjual, dan pembeli tetap seimbang. Selain soal biaya, platform juga didorong untuk memberikan ruang prioritas bagi produk dalam negeri, terutama hasil produksi UMKM.

"Jadi platform harus transparan ya di dalam pengenalan biaya, biaya admin, atau biaya apa pun. Itu harus transparan dan harus ada perjanjian yang bisa diunduh ya di platform itu," ujar Budi saat ditemui di Pasar Palmerah, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Penajaman aturan juga menyasar mekanisme penanganan keluhan pelanggan dengan kewajiban penyediaan layanan aduan yang memiliki batas waktu penyelesaian atau Service Level Agreement (SLA). Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang bertransaksi di dalam marketplace.

"Kemudian platform juga harus menyediakan layanan aduan. Layanan aduan dengan SLA yang jelas. Ya, jadi itu untuk melindungi konsumen dan juga untuk melindungi seller juga. Jadi aduan itu bisa dua-duanya. Jadi kalau ada permasalahan bisa diselesaikan juga. Semua transparan, termasuk juga penyelesaian dengan konsumen. Jadi semuanya harus setara," terang Budi.

Saat ini, draf aturan tersebut telah mencapai tahap akhir penyelesaian. Budi menyatakan bahwa proses birokrasi yang tersisa hanya tinggal hitungan hari sebelum kebijakan resmi diberlakukan secara luas.

"Sekarang sudah finalisasi. Mudah-mudahan minggu depan selesai," jelasnya.

Di sisi lain, Kementerian Perdagangan menegaskan tidak akan mengintervensi atau membatasi besaran nominal biaya admin yang ditetapkan oleh perusahaan e-commerce. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menekankan bahwa fokus utama pemerintah adalah pada aspek keterbukaan informasi.

"Fokus kami adalah memastikan adanya prinsip transparansi, keadilan, dan tidak merugikan pelaku usaha. Dengan demikian, inovasi dan kompetisi antar platform tetap terjaga," kata Iqbal kepada detikcom.

Iqbal menambahkan bahwa hubungan kerja sama antara penjual dan platform merupakan urusan bisnis murni atau business-to-business (B2B). Oleh karena itu, setiap perubahan biaya di masa mendatang harus melalui mekanisme persetujuan dari kedua belah pihak secara tertulis.

"Platform wajib menyampaikan informasi perubahan dimaksud dan mendapatkan persetujuan dari pedagang melalui perjanjian tertulis atau kontrak elektronik," tambah Iqbal.

Artikel terkait

Rekomendasi