Kemendag Revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Demi Ekosistem UMKM

Kemendag Revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Demi Ekosistem UMKM

Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 di Jakarta Pusat pada Selasa (26/5/2026) untuk mewujudkan ekosistem platform digital yang adil dan berpihak pada pelaku UMKM lokal.

Langkah penyusunan ulang aturan mengenai Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) ini dilansir dari Detik Finance.

Menteri Perdagangan Budi Santoso memaparkan lima fokus utama penguatan regulasi, termasuk mendorong promosi produk lokal, memfasilitasi legalitas usaha, memastikan transparansi kemitraan platform, menjamin kenyamanan konsumen, serta menghadirkan tata kelola teknologi yang positif.

"Ikhtiar ini kami susun sebagai upaya bersama untuk mewujudkan ekosistem niaga digital yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada UMKM serta produk dalam negeri," kata Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026).

Ia menambahkan penjelasan mengenai poin-poin yang menjadi perhatian pemerintah dalam perubahan beleid tersebut demi kenyamanan bersama.

"Keempat, menjamin kenyamanan konsumen melalui kejelasan informasi produk. Terakhir, menghadirkan tata kelola teknologi yang mendukung iklim usaha yang positif," jelas Budi.

Di samping proses revisi yang sedang berjalan, penegakan hukum terhadap pelanggaran niaga elektronik terus dilakukan oleh jajaran kementerian terkait.

Sepanjang periode 2024 hingga pertengahan 2025, kementerian telah melayangkan 3.310 surat sanksi, melakukan pemblokiran layanan sementara, dan memasukkan puluhan pelaku usaha nakal ke dalam daftar hitam.

Pemerintah mewajibkan platform asing memiliki perwakilan sah di Indonesia demi kepastian hukum, serta menerapkan prinsip bahwa aturan perdagangan konvensional wajib dipenuhi secara daring.

"Adapun rincian PMSE yang dikenakan sanksi akhir berupa dimasukkan dalam daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PMSE yaitu sebanyak 52 PU pada periode pelaporan triwulan 4 tahun 2024 dan sebanyak 7 PU pada triwulan 1 tahun 2025 dan sebanyak 48 PU pada triwulan 2 tahun 2025," terang Budi.

Sebelum menghadiri rapat di DPR, koordinasi dengan para pelaku pasar dan pemilik platform digital juga diagendakan untuk menyelaraskan komitmen bersama.

Menteri Perdagangan menegaskan pentingnya membangun keseimbangan ekosistem perdagangan daring yang melibatkan regulator, platform e-commerce, dan penjual.

"Ekosistem e-commerce-nya juga harus bagus karena menyangkut seller-nya, menyangkut platformnya, dan menyangkut konsumen. Jadi, tiga-tiganya itu harus dilindungi. Dari sisi seller-nya juga harus dilindungi. Dari sisi platformnya juga, dan juga harus sisi konsumennya," ujar Budi saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).

Pertemuan lanjutan antara jajaran Kementerian Perdagangan dengan pelaku usaha serta perwakilan lokapasar dijadwalkan segera berlangsung untuk menindaklanjuti draf revisi aturan ini.

Artikel terkait

Rekomendasi