Kementerian Perdagangan menargetkan penyelesaian revisi regulasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE pada pekan depan guna meningkatkan transparansi biaya administrasi di platform lokapasar. Kepastian ini disampaikan Menteri Perdagangan Budi Santoso saat meninjau Pasar Palmerah, Jakarta, pada Selasa, 13 Mei 2026.
Langkah pembenahan aturan ini bertujuan memperbaiki ekosistem perdagangan digital yang melibatkan penjual, platform, dan konsumen. Dilansir dari Suara, pemerintah mewajibkan pengelola marketplace untuk memaparkan seluruh pungutan tambahan kepada penjual secara lebih terbuka dalam sistem mereka.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa proses perbaikan regulasi tersebut saat ini sudah memasuki tahap akhir. Penegasan ini disampaikan untuk memastikan hubungan kerja sama antarpihak di dalam ekosistem digital berjalan lebih adil.
"Sekarang Kemendag sedang revisi Permendag mengenai PMSE. Mudah-mudahan, sekarang sudah finalisasi, mudah-mudahan minggu depan sudah," kata Budi Santoso, Menteri Perdagangan.
Pemerintah menilai penataan ulang regulasi sangat mendesak demi menjaga keseimbangan interaksi tiga komponen utama perdagangan elektronik. Fokus utama revisi terletak pada keterbukaan informasi mengenai beban biaya yang selama ini sering dikeluhkan oleh para pelaku usaha kecil.
"Pertama adalah seller-nya, kemudian platform-nya, dan yang ketiga adalah konsumen," ujarnya.
Dalam poin perubahan yang disiapkan, setiap platform diwajibkan menyertakan perjanjian yang dapat diakses dengan mudah oleh para mitra penjual. Hal ini mencakup rincian biaya administrasi maupun potongan lainnya agar tidak ada beban biaya yang muncul secara tiba-tiba tanpa kesepakatan.
"Yang pertama adalah transparansi. Jadi platform harus transparan di dalam pengenaan biaya, biaya admin atau biaya apapun itu harus transparan dan harus ada perjanjian yang bisa diunduh ya di platform," tutur Budi.
Selain masalah biaya, Kementerian Perdagangan juga menyisipkan kewajiban penyediaan layanan pengaduan bagi pengguna. Setiap pengelola platform harus memiliki standar waktu penyelesaian atau Service Level Agreement yang pasti untuk menangani setiap kendala yang muncul.
"Platform juga harus menyediakan layanan aduan. Layanan aduan dengan SLA yang jelas," katanya.
Upaya ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang merata bagi seluruh pemangku kepentingan. Budi menekankan pentingnya kesetaraan posisi tawar antara pemilik platform dengan para penjual yang menggunakan jasa mereka.
"Seller dan platform itu harus setara. Dia mempunyai hak dan kewajiban masing-masing. Demikian juga konsumen harus dilindungi," pungkasnya.