Kemendag Targetkan Revisi Aturan PMSE Rampung Pekan Depan

Kemendag Targetkan Revisi Aturan PMSE Rampung Pekan Depan

Kementerian Perdagangan menargetkan penyelesaian revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 terkait Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) pada pekan depan. Langkah ini diambil untuk meningkatkan transparansi biaya administrasi bagi penjual di platform digital, seperti dilansir dari Money pada Rabu (13/5/2026).

Kepastian mengenai jadwal finalisasi regulasi tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso saat melakukan pemantauan harga bahan pokok di Pasar Palmerah, Jakarta. Pemerintah fokus memastikan platform digital membuka rincian potongan biaya kepada para pelaku usaha.

"Sekarang Kemendag sedang revisi Permendag Nomor 31 PMSE. Mudah-mudahan sekarang sudah finalisasi, mudah-mudahan minggu depan selesai," kata Budi Santoso, Menteri Perdagangan.

Mendag menjelaskan bahwa aturan baru ini mewajibkan perusahaan e-commerce untuk menyediakan akses informasi yang jelas mengenai skema biaya administrasi. Hal ini bertujuan agar para penjual memiliki pemahaman penuh sebelum menyetujui kerja sama dengan penyedia layanan digital.

"Platform harus transparan di dalam pengenaan biaya, biaya admin atau biaya apa pun itu harus transparan dan harus ada perjanjian yang bisa diunduh di platform-nya," ujar Budi Santoso.

Otoritas perdagangan berupaya membangun ekosistem digital yang lebih seimbang agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan dalam transaksi daring. Penataan ini mencakup keseimbangan hak antara pelaku usaha dan penyedia platform.

"Seller dan platform itu harus setara. Dia mempunyai hak dan kewajiban masing-masing. Demikian juga konsumen harus dilindungi," ucap Budi Santoso.

Selain masalah transparansi biaya, regulasi PMSE terbaru juga akan mengatur standarisasi layanan pengaduan. Hal ini mencakup Service Level Agreement (SLA) yang mengikat platform untuk memberikan respons cepat terhadap keluhan dari pembeli maupun penjual.

Kementerian Perdagangan juga berkoordinasi intensif dengan Kementerian UMKM untuk memastikan promosi produk dalam negeri menjadi prioritas utama. Penajaman aturan ini dimaksudkan agar produk lokal mendapatkan panggung lebih besar di pasar elektronik nasional.

"Saling melengkapi, kita selalu koordinasi dengan Pak Menteri," ungkap Budi Santoso.

Evaluasi terhadap Permendag Nomor 31 ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan perdagangan elektronik. Fokus utama revisi tetap berpusat pada perlindungan konsumen serta penguatan daya saing produk usaha mikro, kecil, dan menengah di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital.

Artikel terkait

Rekomendasi