Kemendag Merevisi Aturan PMSE untuk Lindungi Produk UMKM Lokal

Kemendag Merevisi Aturan PMSE untuk Lindungi Produk UMKM Lokal

Kementerian Perdagangan melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan dan pengawasan e-commerce dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Jakarta pada Selasa (26/5/2026). Langkah ini diambil untuk menciptakan ekosistem platform digital yang lebih adil, transparan, serta berpihak pada pelaku UMKM lokal, seperti dilansir dari Detik Finance.

Pemerintah memfokuskan perubahan regulasi ini pada lima aspek utama, termasuk memperluas promosi produk lokal dan memfasilitasi legalitas usaha. Selain itu, kebijakan ini juga mengatur transparansi kemitraan platform digital, kejelasan informasi produk bagi konsumen, serta tata kelola teknologi yang mendukung persaingan sehat.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Perdagangan Budi Santoso memaparkan bahwa langkah penataan ini krusial demi masa depan perdagangan digital nasional yang berbasis pada kekuatan domestik.

"Ikhtiar ini kami susun sebagai upaya bersama untuk mewujudkan ekosistem niaga digital yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada UMKM serta produk dalam negeri," terang Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Selain merumuskan revisi regulasi, kementerian terkait juga bersikap tegas terhadap pelanggaran niaga elektronik yang terjadi di lapangan. Sepanjang periode 2024 hingga pertengahan 2025, otoritas perdagangan telah menerbitkan 3.310 surat sanksi, melakukan pemblokiran layanan sementara, dan memasukkan puluhan pelaku usaha ke dalam daftar hitam.

Ketentuan baru ini nantinya mewajibkan seluruh aktivitas perdagangan online mematuhi aturan baku operasional konvensional, termasuk keharusan bagi platform asing untuk memiliki perwakilan hukum yang sah di Indonesia.

"Adapun rincian PMSE yang dikenakan sanksi akhir berupa dimasukkan dalam daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PMSE yaitu sebanyak 52 PU pada periode pelaporan triwulan 4 tahun 2024 dan sebanyak 7 PU pada triwulan 1 tahun 2025 dan sebanyak 48 PU pada triwulan 2 tahun 2025," terang Budi.

Pokok pengaturan baru ini nantinya mencakup kewajiban Nomor Induk Berusaha bagi pedagang, transparansi algoritma kecerdasan buatan dalam promosi, perlindungan konsumen dari praktik tidak sehat, serta pemberian insentif promosi bagi pelaku usaha kecil.

Artikel terkait

Rekomendasi