Menteri Perdagangan Budi Santoso mengonfirmasi pemerintah sedang menyusun revisi Peraturan Menteri Perdagangan untuk mengatur ekosistem perdagangan digital menyusul keluhan pedagang terkait kenaikan biaya logistik. Langkah ini disampaikan dalam acara Hari Konsumen Nasional 2026 di Jakarta pada Minggu (10/5/2026).
Dilansir dari Ekonomi, kebijakan ini bertujuan menciptakan keseimbangan hak dan kewajiban antara platform e-commerce, penjual, hingga perlindungan konsumen. Saat ini, draf aturan tersebut masih berada dalam tahap pembahasan lintas kementerian bersama para pemangku kepentingan industri digital.
Budi Santoso menjelaskan bahwa fokus utama regulasi baru ini adalah memperbaiki tata kelola ekosistem perdagangan elektronik secara menyeluruh. Pemerintah berkomitmen memperkuat posisi produk lokal agar lebih diutamakan dalam sistem promosi dan penjualan di platform digital.
“Sekarang kita sedang mempersiapkan revisi Permendag ya, mengenai ekosistem e-commerce-nya. Tapi kan saya belum bisa menceritakan isinya, karena sekarang lagi dalam pembahasan,” kata Budi Santoso, Menteri Perdagangan.
Pemerintah menekankan bahwa hubungan antara platform dan penjual harus bersifat saling menguntungkan agar ekosistem tetap berjalan sehat. Budi menegaskan bahwa aturan tersebut tidak hanya menyasar platform besar, tetapi juga seluruh rantai perdagangan digital.
“Tapi pada prinsipnya, bagaimana salah satunya itu tadi. Pertama untuk melindungi konsumen. Kemudian juga bagaimana hak-hak yang didapatkan oleh seller atau produk lokal ini semakin diutamakan di dalam promosi atau penjualan melalui e-commerce,” ujarnya Budi Santoso.
Mengenai keluhan spesifik terkait ongkos kirim di platform seperti TikTok Shop dan Shopee, Kemendag telah menjalin komunikasi intensif dengan pihak pengelola aplikasi. Pembahasan dilakukan untuk mencari solusi atas kendala biaya yang membebani para pelaku usaha.
“Kan e-commerce juga butuh seller. Seller juga butuh e-commerce. Tapi bagaimana mereka itu bisa berjalan bersama ya, dan kewajiban masing-masing harus saling menguntungkan. Kalau ada yang dirugikan nanti pasti ekosistem itu tidak berjalan dengan bagus,” tutur Budi Santoso.
Penyusunan aturan ini juga melibatkan koordinasi dengan Kementerian UMKM untuk memastikan sinkronisasi perlindungan bagi pelaku usaha kecil. Targetnya, revisi Permendag ini dapat segera diselesaikan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan.
“Kita jadi sudah, sudah pembahasan, tapi kan terus melakukan pembahasan. Ya, sudah berapa kali kita ketemu,” ujarnya Budi Santoso.
Kerja sama antarlembaga ini diharapkan menghasilkan regulasi yang saling melengkapi dalam mengawasi perkembangan pasar digital di Indonesia. Kemendag memastikan tidak ada tumpang tindih aturan dengan kementerian teknis lainnya.
“Kami terus komunikasi dengan Kementerian UMKM dari awal. Jadi kita kalaupun ada, itu akan saling melengkapi. Kita kan secara umumnya, jadi mengenai ekosistemnya tadi. Jadi kita saling melengkapi, enggak ada masalah,” lanjut Budi Santoso.
Proses finalisasi draf peraturan tersebut diprediksi akan rampung dalam waktu dekat pada bulan ini. Percepatan dilakukan agar masalah biaya logistik yang dikeluhkan pedagang segera mendapatkan payung hukum yang jelas.
“Mudah-mudahan bulan ini sudah selesai, ya,” pungkas Budi Santoso.