Kemendag Siap Sanksi Tegas Pelaku Usaha yang Melanggar Jalur Distribusi Minyakita

Kemendag Siap Sanksi Tegas Pelaku Usaha yang Melanggar Jalur Distribusi Minyakita

Langkah tegas diambil oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mengamankan ketersediaan minyak goreng subsidi di tengah masyarakat. Penegakan sanksi keras didorong bagi para pelaku usaha yang nekat melanggar ketentuan penyaluran Minyakita. Upaya ini dilakukan guna memastikan pasokan produk tersebut tepat sasaran dan merata, terutama di pasar-pasar rakyat, seperti dikutip dari Suara.

Pengawasan intensif saat ini sedang diarahkan pada jalur distribusi non-BUMN yang dinilai memiliki tingkat kendali lebih sulit. Penindakan tegas dinilai menjadi solusi penting untuk menjaga stabilitas tata niaga produk subsidi ini di lapangan.

“Kami sepakat bahwa penindakan atau pengenaan sanksi yang tegas kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini juga perlu diterapkan,” ujar Nawandaru dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi, Senin (18/5/2026).

Kondisi harga rata-rata Minyakita saat ini sebenarnya sudah memperlihatkan tren positif yang mulai melandai di bawah Rp16.000 per liter. Kendati demikian, persoalan ketimpangan distribusi masih menjadi kendala yang membayangi sejumlah daerah.

Peran Minyakita sangat krusial sebagai instrumen pengendali harga untuk menahan gejolak pada minyak goreng curah maupun premium yang tidak diatur Harga Eceran Tertinggi (HET). Efektivitas program pengendalian inflasi ini dikhawatirkan melemah jika proses distribusi tersendat atau dimanfaatkan oleh oknum tertentu.

Wilayah DKI Jakarta yang memiliki 22 pasar pantauan utama kini mendapatkan perhatian khusus dari pihak Kemendag. Produsen swasta beserta BUMN pangan seperti Perum Bulog dan ID Food diinstruksikan segera menggenjot sekaligus meratakan pasokan ke seluruh titik pantau tersebut.

Nawandaru mengingatkan bahwa penyaluran produk ini tidak boleh timpang atau sekadar menitikberatkan pada satu program saja.

“Jangan hanya mengedepankan satu program saja. Tidak, tapi ini dua-duanya harus berjalan,” pungkasnya, merujuk pada keseimbangan antara program bantuan pangan pemerintah dan pasokan reguler langsung ke pasar rakyat.

Artikel terkait

Rekomendasi