Kementerian Perdagangan tengah merampungkan Peraturan Menteri Perdagangan guna mengatur teknis pengalihan tata kelola ekspor tiga komoditas sumber daya alam satu pintu melalui BUMN, PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Kebijakan strategis ini dijalankan berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pengelolaan komoditas ekspor nasional.
Penyusunan regulasi tersebut ditargetkan selesai pada hari Senin, 25 Mei 2026, seperti dilansir dari Detik Finance. Pemerintah menetapkan komoditas batu bara, crude palm oil, dan ferro alloy akan mulai dialihkan proses ekspornya secara bertahap kepada badan usaha milik negara tersebut.
"Hari ini mudah-mudahan selesai ya Permendag-nya," ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso, di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).
Meskipun terjadi pengalihan pelaksana ekspor, pemerintah memastikan bahwa seluruh regulasi, persyaratan, tata cara, serta kewajiban ekspor yang sudah berjalan sebelumnya tidak mengalami perubahan. Skema kewajiban pasar domestik atau domestic market obligation untuk komoditas kelapa sawit mentah juga dipastikan tetap berlaku.
"Nah, kemudian aturan-aturan yang selama ini berjalan misalnya persyaratan ekspornya, kewajiban ekspor, seperti DMO untuk CPO dan lain-lain tetap berjalan. Jadi, sifatnya hanya yang ekspor dari pihak swasta yang selama ini kemudian berubah menjadi PT DSI. Itu sebenarnya," tambah Budi Santoso, Menteri Perdagangan.
Terkait urusan administratif, Kementerian Perdagangan menegaskan hak penerbitan perizinan ekspor tetap berada di bawah kewenangan kementerian. Sementara itu, pemungutan bea keluar dan pungutan ekspor baru akan dialihkan ke pihak badan usaha setelah mekanisme transisi penuh selesai diterapkan.
"Iya masih sama (izin ekspor di Kemendag), enggak ada yang berubah. Jadi saya sampaikan tadi, kewajibannya, aturannya, tata cara ekspornya itu enggak berubah. Yang berubah adalah per 1 Januari itu yang melakukan ekspor adalah PT DSI," jelas Budi Santoso, Menteri Perdagangan.
Fase transisi penataan ekspor ini dijadwalkan mulai berjalan pada 1 Juni 2026 dengan memberikan kelonggaran ekspor mandiri bagi eksportir lama selama tiga bulan pertama dengan syarat wajib lapor. Selanjutnya, pada periode 1 September hingga 31 Desember, eksportir yang siap secara administrasi dan sistem diperbolehkan memindahkan seluruh proses ekspornya ke perusahaan negara tersebut.
"Tapi mulai 1 Januari tahun depan (2027), itu semua ketiga komoditas tadi ekspornya sudah harus melalui PT DSI," jelas Budi Santoso, Menteri Perdagangan.