Kementerian Perdagangan menerbitkan aturan baru mengenai perdagangan melalui sistem elektronik melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 di Jakarta Pusat pada Senin, 8 Juni 2026. Langkah ini diambil pemerintah untuk memperkuat ekosistem platform e-commerce di Indonesia, seperti dilansir dari Detik Finance.
Regulasi anyar tersebut menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Kebijakan ini ditetapkan pada 4 Juni 2026 dan resmi diundangkan pada 8 Juni 2026. Melalui aturan ini, struktur ekosistem digital dipetakan menjadi tiga kelompok utama, yaitu penjual selaku pemilik produk, platform e-commerce, dan konsumen.
"Kita sudah mengeluarkan perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce sudah diterbitkan Permendag Nomor 19 tahun 2026. Ini Permendag perubahan," ujar Budi dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2026).
Poin-poin pokok dalam regulasi baru ini mencakup penguatan perlindungan dan promosi produk lokal, transparansi platform digital, legalitas pelaku usaha, peningkatan perlindungan konsumen, hingga pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dalam promosi secara bertanggung jawab. Merespons aturan tersebut, dua platform e-commerce telah mengirimkan surat resmi yang berisi rencana aksi nyata kepada pemerintah.
"Antara lain disampaikan komitmen mereka di dalam implementasi Permendag tersebut. Yaitu pertama terkait dengan transparansi biaya. Kemudian prioritas produk lokal. Yang ketiga keringanan biaya bagi UMKM dan seller lokal. Dan yang keempat perlindungan dan keseimbangan kebijakan bagi seller. Dan yang terakhir adalah komitmen keterlibatan berkelanjutan. Ini yang disampaikan oleh e-commerce ya," terang Budi.
Sinkronisasi regulasi juga terus berjalan agar kebijakan antar-lembaga saling melengkapi tanpa tumpang tindih. Kementerian Perdagangan memastikan koordinasi intensif terus dilakukan bersama dengan Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).