Kemendag Tetap Pegang Otoritas Aturan Ekspor Komoditas

Kemendag Tetap Pegang Otoritas Aturan Ekspor Komoditas

Kementerian Perdagangan dipastikan tetap memegang otoritas penuh atas regulasi dan mekanisme persetujuan ekspor komoditas, meskipun pemerintah tengah menyiapkan pembentukan badan usaha milik negara baru di bidang tersebut.

Kepastian mengenai kewenangan regulasi perdagangan internasional ini disampaikan oleh Budi di Istana Kepresidenan pada Kamis (21/5/2026), sebagaimana dilansir dari Nasional.

Pemerintah saat ini sedang merumuskan aturan teknis setelah pembentukan BUMN Ekspor tersebut selesai dirancang, namun seluruh kebijakan perizinan dipastikan tidak berpindah tangan.

"Ya masih sama dong (mekanisme persetujuan ekspor), masih di Kemendag," kata Budi di Istana Kepresidenan, Kamis (21/5/2026).

Pihak internal pemerintah juga menegaskan kembali komitmen kesamaan prosedur legalitas komoditas perdagangan luar negeri tersebut untuk masa mendatang.

"Oh iya iya sama," ucap Budi saat ditanya apakah berbagai aturan ekspor tetap dikeluarkan oleh Kemendag.

Keterangan lain mengenai tenggat waktu penyelesaian payung hukum tata kelola komoditas strategis ini dipaparkan oleh pihak Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan aturan teknis terkait tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) akan terbit sebelum 1 Juni tahun ini.

Kebijakan baru tersebut diproyeksikan menjadi regulasi pelaksana ekspor satu pintu yang nantinya akan dijalankan melalui Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).

"Nah tadi kami laporkan bahwa regulasi instrumen regulasi baik dari Permendag, dari BI, maupun dari Menteri Keuangan juga akan disiapkan sebelum 1 Juni itu harus diselesaikan," jelas Airlangga.

Langkah penyiapan aturan ini juga sekaligus merespons adanya kekhawatiran dari sejumlah pelaku usaha mengenai potensi hambatan arus ekspor akibat pembentukan badan usaha baru.

Pemerintah merencanakan agenda sosialisasi kebijakan baru ini kepada para pelaku usaha dan asosiasi terkait pada sore hari ini agar proses penyesuaian berjalan lancar.

"Nanti juga akan ada penjelasan pada para investor, sehingga sebelum 1 juni nanti pelaku usaha sudah bisa mengetahui," terang Airlangga.

Artikel terkait

Rekomendasi