Kementerian Dalam Negeri memberikan predikat "Sangat Baik" dengan skor 90 kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru dalam evaluasi kinerja Semester II Tahun 2025.
Apresiasi atas penilaian dari pemerintah pusat tersebut disampaikan oleh Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho berdasarkan keterangan tertulis pada Rabu, 20 Mei 2026. Hasil ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 800.1.5.1-1910 Dukcapil Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian di Jakarta pada 6 Mei 2026.
Evaluasi berkala ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 untuk mengukur akuntabilitas kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama secara profesional. Wali Kota Pekanbaru menyebut pencapaian ini sebagai bentuk pengakuan sekaligus dorongan untuk meningkatkan mutu pelayanan administrasi kependudukan bagi warga setempat.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Dalam Negeri atas evaluasi dan penilaian yang telah dilakukan. Capaian ini tentu menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor administrasi kependudukan," ujar Agung Nugroho, Wali Kota Pekanbaru.
Pemerintah Kota Pekanbaru memastikan hasil tersebut tidak akan membuat seluruh jajaran instansi cepat merasa puas. Penilaian tinggi ini justru diposisikan sebagai acuan evaluasi berkelanjutan demi mewujudkan sistem birokrasi yang lebih efisien dan responsif.
"Penilaian ini kami jadikan pemacu sekaligus momentum evaluasi untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami ingin pelayanan administrasi kependudukan di Pekanbaru semakin optimal dan memberikan kemudahan bagi warga," tambah Agung Nugroho, Wali Kota Pekanbaru.
Berdasarkan laporan dari detikcom, Kompas.com, dan Metrotvnews, keputusan menteri tersebut menegaskan bahwa hasil evaluasi performa akan dijadikan landasan penting bagi kebijakan mutasi kepegawaian. Pemerintah pusat memanfaatkan data penilaian kinerja ini sebagai bahan pertimbangan dalam proses pengangkatan maupun pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, hingga pejabat pengawas di lingkungan dinas kependudukan tingkat provinsi serta kabupaten dan kota.