Kemenhub Teken Adendum Konsesi Pelabuhan Tanjung Priok dan Pulau Nipa

Kemenhub Teken Adendum Konsesi Pelabuhan Tanjung Priok dan Pulau Nipa

Kementerian Perhubungan secara resmi menandatangani adendum perjanjian konsesi pengusahaan jasa kepelabuhanan untuk Pelabuhan Tanjung Priok dan wilayah tertentu di perairan Pulau Nipa, Selat Singapura. Langkah strategis ini dilakukan untuk memperkokoh manajemen serta layanan di sektor maritim nasional.

Dikutip dari Money, penandatanganan kesepakatan tersebut berlangsung di Ruang Sriwijaya, Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, pada Rabu (6/5/2026). Agenda ini bertujuan mengoptimalkan kualitas pelayanan sekaligus mendongkrak pemasukan negara dari sektor perhubungan laut.

"Perjanjian ini mencakup Adendum Ketiga Perjanjian Konsesi Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan Pelabuhan Tanjung Priok dan Perjanjian Konsesi Pengusahaan di Wilayah Tertentu Perairan Pulau Nipa, Selat Singapura," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud dalam keterangan resmi.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan manifestasi nyata dalam menciptakan tata kelola pelabuhan yang lebih kompetitif. Muhammad Masyhud memberikan apresiasi terhadap kolaborasi seluruh pihak yang terlibat dalam memperkuat kualitas pelayanan jasa kepelabuhanan tersebut.

"Atas nama pimpinan Kementerian Perhubungan, saya mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai wujud komitmen bersama dalam memperkuat kuantitas dan kualitas pelayanan, serta meningkatkan efisiensi pelayanan jasa kepelabuhanan," ujar Masyhud.

Ia juga menjelaskan bahwa formalisasi perjanjian ini akan memberikan dampak positif yang signifikan terhadap stabilitas ekonomi nasional. Salah satu poin utamanya adalah peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui setoran konsesi.

"Pelaksanaan ini dapat meningkatkan pendapatan negara melalui pembayaran Pendapatan Konsesi sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," kata dia.

"Hal ini sejalan dengan upaya kita mendukung optimalisasi tugas dan fungsi di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan," tambahnya.

Rincian Teknis Konsesi Tanjung Priok dan Pulau Nipa

Dalam rincian teknisnya, Adendum Ketiga di Pelabuhan Tanjung Priok turut mengatur segmen penyelenggaraan Alur-Pelayaran Pelabuhan Pulau Baai yang berlokasi di Bengkulu. PT Pelabuhan Indonesia (Persero) memiliki kewajiban menyetor 5 persen dari pendapatan kotor kepada negara.

Sementara itu, pengelolaan di wilayah strategis Pulau Nipa, Selat Singapura, diserahkan kepada PT Pelindo melalui mekanisme penugasan. Masa konsesi yang ditetapkan untuk area tersebut mencapai 32 tahun dengan persentase pendapatan negara yang lebih tinggi.

Besaran pendapatan konsesi untuk wilayah Pulau Nipa dipatok sebesar 7 persen dari total pendapatan kotor. Angka ini ditetapkan setelah melalui proses reviu kewajaran yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Dengan ditandatanganinya kedua perjanjian ini, kami berharap dapat meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa yang lebih efisien dan kompetitif dengan tetap mengedepankan keselamatan dan keamanan pelayaran," lanjut Masyhud.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut juga mengingatkan pentingnya komunikasi yang intens antara Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dengan pihak penyelenggara pelabuhan. Hal ini diperlukan agar operasional di lapangan tetap berjalan lancar dan mematuhi regulasi yang berlaku.

Prosesi penandatanganan ini melibatkan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Achmad Muchtasyar, bersama tiga Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Hubla. Pejabat yang hadir meliputi Kepala KSOP Utama Tanjung Priok, Kepala KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun, serta Kepala KSOP Kelas III Pulau Baai.

Kegiatan tersebut juga disaksikan oleh jajaran direksi PT Pelindo, jajaran pejabat Kementerian Perhubungan, serta berbagai pemangku kepentingan yang bergerak di industri transportasi laut Indonesia.

Artikel terkait

Rekomendasi