Kemenhub Terbitkan Aturan Baru Biaya Tambahan Bahan Bakar Pesawat

Kemenhub Terbitkan Aturan Baru Biaya Tambahan Bahan Bakar Pesawat

Kementerian Perhubungan menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 guna mengatur besaran biaya tambahan atau fuel surcharge pada tarif penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal luar negeri yang mulai berlaku Rabu (13/5/2026).

Langkah ini diambil pemerintah sebagai bentuk mitigasi atas kenaikan harga avtur yang dipicu dinamika geopolitik global. Kebijakan tersebut secara otomatis mencabut regulasi sebelumnya, yakni KM 83 Tahun 2026, sebagaimana dilansir dari Money.

Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) memberikan apresiasi atas respon cepat pemerintah dalam mengantisipasi tekanan operasional pada bisnis penerbangan tanah air.

"Kami mengucapkan terima kasih terhadap Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan yang telah dengan cepat melakukan mitigasi terhadap bisnis maskapai penerbangan nasional yang terdampak kenaikan harga avtur terkait geopolitik global," ujar Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja.

Denon menilai langkah ini menyejajarkan posisi Indonesia dengan negara-negara lain seperti Thailand, Vietnam, dan Filipina dalam menangani dampak fluktuasi harga bahan bakar terhadap stabilitas ekonomi nasional.

"Dengan aturan yang baru yang lebih fleksibel tersebut, diharapkan dapat memudahkan maskapai dalam menetapkan fuel surcharge dan harga tiket," ujar Denon.

Penyesuaian biaya tambahan ini diproyeksikan memberikan ruang bagi maskapai untuk tetap kompetitif sekaligus menjaga daya beli pengguna jasa transportasi udara.

"Hal tersebut juga akan membuat masyarakat mendapatkan harga tiket yang lebih fleksibel sehingga industri penerbangan dapat lebih berkembang dan mendukung pertumbuhan perekonomian nasional," lanjut Denon.

Pemerintah menetapkan persentase fuel surcharge mulai dari 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas kelas ekonomi. Aturan ini mewajibkan maskapai memisahkan komponen biaya tambahan dari tarif dasar tiket.

"Fuel surcharge wajib dicantumkan sebagai komponen terpisah dari tarif dasar pada tiket dan belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai," ujar Denon.

Selain masalah administrasi biaya, pemerintah tetap menekankan pentingnya pemenuhan standar pelayanan kepada seluruh penumpang sesuai dengan kategori layanan masing-masing maskapai.

"Maskapai juga diwajibkan tetap menjaga kualitas pelayanan sesuai kelompok layanannya," tegas Denon.

Berdasarkan data evaluasi per 1 Mei 2026, rata-rata harga avtur domestik telah menyentuh angka Rp 29.116 per liter. Kondisi ini memungkinkan maskapai mengenakan biaya tambahan maksimal 50 persen dari tarif batas atas.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan instrumen resmi untuk menjaga keberlangsungan layanan transportasi udara di tengah fluktuasi harga energi.

"Kebijakan fuel surcharge merupakan mekanisme yang telah diatur pemerintah untuk mengantisipasi fluktuasi harga bahan bakar penerbangan dan menjaga keberlangsungan layanan transportasi udara nasional," kata Lukman F. Laisa.

Ia menekankan bahwa penetapan tarif tetap harus berada dalam pengawasan ketat pemerintah guna menjamin keterjangkauan bagi masyarakat luas.

"Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi. Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan," lanjut Lukman.

Artikel terkait

Rekomendasi